Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

image-gnews
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Baiquni disebut bertugas untuk menggandakan dan menghapus rekaman CCTV di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, saat putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

“Tidak beralasan untuk dikabulkan, maka eksepsi haruslah ditolak,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel saat sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Majelis hakim menilai pokok yang disampaikan dalam nota keberatan kuasa hukuk terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Alhasil, hal tersebut harus dibuktikan dalam tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim juga mengatakan dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) telah sesuai dengan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Majelis hakim mempertimbangkan surat dakwaan yang dibuat penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil,” ujar hakim.

Dengan demikian majelis hakim memutuskan untuk mengadili dengan menolak eksepsi. Majelis hakim juga meminta agar jaksa penuntut umum melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.

“Mengadili, satu menolak eksepsi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata hakim. 

Hal itu, kata hakim, sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur apabila sifang tetap dilanjutkan hingga vonis dijatuhkan.

Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, menilai Jaksa Penuntut Umum keliru dan salah dalam penjabaran fakta yang dijadikan dasar pembuatan surat dakwaan dalam nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, membeberkan kekeliruan JPU, antara lain tidak cermat menerapkan unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena tidak adanya kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Chuck Putranto sebagai pemberi perintah dengan Baiquni Wibowo sebagai pihak yang diperintahkan, baik itu dalam perbuatan didakwakan pada dakwaan pertama primee dan subsider maupun pada dakwaan kedua primer dan subsider.

“Padahal secara hukum diperlukan dua syarat yang wajib dipenuhi agar terdakwa Baiquni Wibowo dapat dianggap memenuhi unsur turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1, yakni harus adanya kerja sama fisik dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan Chuck Putranto dengan Baiquni Wibowo,” kata tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi, 26 Oktober 2022.

Kuasa hukum mengatakan pada 12 Juli 2022 sekitar 17.00 WIB, Baiquni Wibowo mendapat perintah dari Ferdy Sambo melalui Chuck Putranto dengan kalimat “kemarin saya sudah dimarahi, ini perintah Kadiv Propam”, untuk menyalin file rekaman yang ada di dalam DVR CCTV. Kemudian pada 13 Juli 2022 sekitar 20.30 WIB, Baiquni Wibowo mendapat perintah Ferdy Sambo melalui Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto, untuk menghapus file di hard disk dan flash disk. Ia juga diperingatkan secara tidak langsung oleh Ferdy Sambo agar tidak terjadi kebocoran.

“Maka dapat disimpulkan bahwa dalam peristiwa tersebut yang terjadi bukanlah suatu turut serta melakukan atau terdapat kesamaan niat antara Irjen Pol Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin dan Chuck Putranto dengan Terdakwa Baiquni Wibowo, melainkan hanya melakukan perintah atasan disertai ancaman,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum juga menilai JPU tidak jelas menguraikan unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1, misalnya, surat dakwaan tidak menunjuk secara jelas dan spesifik menunjuk secara jelaa dan spesifik bentuk penyertaan masing-masing pihak terkait pidana yang dilakukan.

“Dakwaan Penuntut Umum tidak merumuskan kualifikasi dari kedudukan terdakwa Baiquni Wibowo apakah sebagai pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut serta melakukan (medepleger),” kata kuasa hukum Baiquni Wibowo.

Baca: Ferdy Sambo Sempat Minta Penyidik Polres Jaksel Tidak Umbar Peristiwa Magelang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

15 hari lalu

Hakim Ketua Buyung Dwikora (tengah) bersama Hakim Anggota Budi Prayitno (kiri), dan Arlen Veronica (kanan) berdiskusi saat memimpin sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa Perkara PPLN Kuala Lumpur

Dua anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur didakwa atas dugaan pemalsuan data dan DPT pada Pemilu 2024.


MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

16 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

16 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

22 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.


Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

22 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?


Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Gugatan Prapradilan Budi Said Ditunda karena Kejagung Belum Siapkan Jawaban, Dilanjutkan Besok

Sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi Said oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali ditunda untuk yang kedua kalinya.


Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta PN Jaksel Batalkan Penetapan Tersangka hingga Keluarkan dari Tahanan

Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.


Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

23 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Crazy Rich Budi Said Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Pengacara Klaim Penetapan Tersangka Tidak Sah

Pengacara Budi Said, Sudiman Sidabukke, mengklaim penetapan tersangka terhadap crazy rich Surabaya itu tidak sah karena tidak ada bukti.