Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan RKUHP Dijadwalkan Tuntas Bulan Ini, DPR: Minim Partisipasi Publik

image-gnews
Benny K Harman
Benny K Harman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menjadwalkan agenda pendapat fraksi dan persetujuan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November mendatang. Adapun besok, Rabu, 9 November 2022, rencananya bakal ada penyampaian hasil sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR.

“Tanggal 9 besok benar penyerahan draft RKUHP hasil reformulasi pasca dialog publik RKUHP dan matriks perubahannya,” kata juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Selanjutnya, kata Albert, pemerintah bersama DPR bakal menyelesaikan pembahasan draft RKUHP. “Untuk jadwal berikutnya adalah penyelesaian pembahasan tapi tanggal-tanggalnya akan dipastikan kembali,” kata dia.

Sumber Tempo menyebut Komisi Hukum DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah aliansi pada 14 November. Sementara pembahasan draft RKUHP rencananya digelar pada 21 November. Saat dikonfirmasi kepada anggota DPR Komisi Hukum, yakni Didik Mukrianto dan Taufik Basari, keduanya membenarkan jadwal tersebut.

Anggota DPR Komisi Hukum lainnya, Benny Kabur Harman, menilai sosialisasi pemerintah soal RKUHP masih terkesan tertutup. Dia juga menilai pemeintah kurang memberi ruang partisipasi publik.

Menurut Benny, pembahasan RKUHP juga minim deliberasi. Adapun unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Benny belum dilibatkan.

“Sosialisasi terkesan tertutup, tidak difasilitasi ruang partisipasi publik, minim deliberasi, tidak melibatkan unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Benny, Selasa, 8 November 2022.

Anggota DPR Komisi Hukum, Didik Mukrianto, mengatakan RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Dia menyebut pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II.

“RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata dia.

RKUHP disebut Didik merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. DPR periode 2014-2019, kata dia, juga telah membentuk panitia kerja (Panja) RKUHP.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menilai RKUHP mempunyai 14 isu krusial yang mesti direvisi. Menurut Didik, DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menggelar sosialisasi terhadap 14 isu krusial tersebut.

“Atas dasar itu berdasarkan laporan pemerintah, 14 isu krusial tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil sosialisasi tersebut, dengan berbagai masukan masyarakat, pemerintah telah menyempurnakan draft RKUHP khusus kepada 14 isu krusial tersebut,” kata dia.

Adapun menurut Taufik Basari, DPR periode sebelumnya sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat.

“Menurut rekan-rekan komisi III yang terlibat pembahasan saat DPR periode lalu, pada periode 2014-2019 sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat yang disampaikan ketika DPR membahas draft RKUHP bersama pemerintah,” kata Taufik.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa draft terakhir yang disampaikan pemerintah tetap perlu meminta aspirasi masyarakat. Tujuannya, kata dia, untuk menyisir masukan substantif yang belum terakomodir dalam draft RKUHP.

“Saya tetap berpendapat bahwa terhadap draft terakhir yang disampaikan pemerintah yang sudah terdapat perubahan-perubahan tetap perlu meminta masukan masyarakat, termasuk menyisir mana masukan substantif yang masih belum terakomodir,” kata dia.

YLBHI nilai belum ada perbaikan pasal bermasalah

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut belum ada perbaikan pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.

"Kita belum mendengar draft-draft perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi," kata Isnur.

Menurut Isnur, RKUHP masih memuat pasal karet di sana-sini. Salah satunya pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang. Yang kritis bisa kena,” kata dia.

 

IMA DINI SHAFIRA | HAMDAN ISMAIL

Baca: Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

17 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

17 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

4 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.