"

Pembahasan RKUHP Dijadwalkan Tuntas Bulan Ini, DPR: Minim Partisipasi Publik

Benny K Harman
Benny K Harman

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menjadwalkan agenda pendapat fraksi dan persetujuan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November mendatang. Adapun besok, Rabu, 9 November 2022, rencananya bakal ada penyampaian hasil sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada DPR.

“Tanggal 9 besok benar penyerahan draft RKUHP hasil reformulasi pasca dialog publik RKUHP dan matriks perubahannya,” kata juru bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Selanjutnya, kata Albert, pemerintah bersama DPR bakal menyelesaikan pembahasan draft RKUHP. “Untuk jadwal berikutnya adalah penyelesaian pembahasan tapi tanggal-tanggalnya akan dipastikan kembali,” kata dia.

Sumber Tempo menyebut Komisi Hukum DPR bakal menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah aliansi pada 14 November. Sementara pembahasan draft RKUHP rencananya digelar pada 21 November. Saat dikonfirmasi kepada anggota DPR Komisi Hukum, yakni Didik Mukrianto dan Taufik Basari, keduanya membenarkan jadwal tersebut.

Anggota DPR Komisi Hukum lainnya, Benny Kabur Harman, menilai sosialisasi pemerintah soal RKUHP masih terkesan tertutup. Dia juga menilai pemeintah kurang memberi ruang partisipasi publik.

Menurut Benny, pembahasan RKUHP juga minim deliberasi. Adapun unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan disebut Benny belum dilibatkan.

“Sosialisasi terkesan tertutup, tidak difasilitasi ruang partisipasi publik, minim deliberasi, tidak melibatkan unsur penting dalam pembahasan seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan,” kata Benny, Selasa, 8 November 2022.

Anggota DPR Komisi Hukum, Didik Mukrianto, mengatakan RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Dia menyebut pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II.

“RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata dia.

RKUHP disebut Didik merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. DPR periode 2014-2019, kata dia, juga telah membentuk panitia kerja (Panja) RKUHP.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menilai RKUHP mempunyai 14 isu krusial yang mesti direvisi. Menurut Didik, DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menggelar sosialisasi terhadap 14 isu krusial tersebut.

“Atas dasar itu berdasarkan laporan pemerintah, 14 isu krusial tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil sosialisasi tersebut, dengan berbagai masukan masyarakat, pemerintah telah menyempurnakan draft RKUHP khusus kepada 14 isu krusial tersebut,” kata dia.

Adapun menurut Taufik Basari, DPR periode sebelumnya sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat.

“Menurut rekan-rekan komisi III yang terlibat pembahasan saat DPR periode lalu, pada periode 2014-2019 sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat yang disampaikan ketika DPR membahas draft RKUHP bersama pemerintah,” kata Taufik.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa draft terakhir yang disampaikan pemerintah tetap perlu meminta aspirasi masyarakat. Tujuannya, kata dia, untuk menyisir masukan substantif yang belum terakomodir dalam draft RKUHP.

“Saya tetap berpendapat bahwa terhadap draft terakhir yang disampaikan pemerintah yang sudah terdapat perubahan-perubahan tetap perlu meminta masukan masyarakat, termasuk menyisir mana masukan substantif yang masih belum terakomodir,” kata dia.

YLBHI nilai belum ada perbaikan pasal bermasalah

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut belum ada perbaikan pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.

"Kita belum mendengar draft-draft perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi," kata Isnur.

Menurut Isnur, RKUHP masih memuat pasal karet di sana-sini. Salah satunya pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang. Yang kritis bisa kena,” kata dia.

 

IMA DINI SHAFIRA | HAMDAN ISMAIL

Baca: Dewan Pers Minta 9 Pasal RKUHP yang Berangus Kekebasan Pers Dihapus








Tanggapan Arsul Sani saat Ditantang Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transasksi Rp 349 T

6 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Foto: Jaka/rni
Tanggapan Arsul Sani saat Ditantang Mahfud MD agar Hadir di Rapat Bahas Transasksi Rp 349 T

Arsul menanggapi tantangan Mahfud MD agar datang dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 triliun pada Rabu pekan depan.


Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

1 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Bakal Jelaskan Transaksi Rp 349 Triliun ke DPR, Mahfud Md: Yang Kemarin Ngomong Agak Keras Datang Juga!

Mahfud Md bakal menjelaskan soal transaksi yang dicurigai sebagai tindak pidana pencucian uang atau TPPU itu pada Rabu pekan depan.


DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
DPR Didorong Bentuk Pansus soal Temuan PPATK Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut aliran dana mencurigakan tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

2 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Kritikan BEM UI: Sebelumnya Jokowi The King of Lip Service, Kini Meme Puan Maharani Berbadan Tikus

Setelah sebelumnya kritikan BEM UI kerap menyasar Jokowi, kini meme Puan Maharani yang mereka unggah menyindir DPR yang sahkan perpu Cipta Kerja.


Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

3 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Mic Wakil Demokrat Mati saat Pengesahan Perpu Cipta Kerja, Herzaky: Demokrasi Tidak Sedang Baik-baik Saja

Herzaky kecewa setelah Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat mengalami mati mic ketika menyampaikan interupsi di rapat pengesahan Perpu Cipta Kerja.


Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

3 hari lalu

Massa aksi menampilkan poster dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022. Dalam aksi tersebut, Ketua BEM UI mengucapkan lagi julukan Jokowi The King of Lip Service merujuk pada poster yang dahulu pernah dikeluarkan oleh BEM UI pada tahun 2021. TEMPO/Muhammad Syauqi Amrullah
Profil Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Kritik DPR

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyebut DPR tak pantas sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Berikut profilnya.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

3 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK


PKS Siap Bantu Pihak yang Ingin Gugat Perpu Cipta Kerja ke MK

3 hari lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
PKS Siap Bantu Pihak yang Ingin Gugat Perpu Cipta Kerja ke MK

Mardani menyatakan PKS siap membantu pihak yang ingin kembali menggugat Perpu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU ke MK