TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi yang diajukan oleh Arif Rachman Arifin. Arif menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengatakan perbuatan terdakwa tidak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintah pelaksana, melainkan tindakan menghilangkan barang bukti yang dapat membantu membuat terang sebuah peristiwa pidana.
"Perbuatan terdakwa tersebut menurut majelis hakim bukan penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah pelaksana, melainkan perbuatan dari sebuah peristiwa pidana yang menjadi kewenangan pengadilan negeri di tempat peristiwa itu terjadi,' kata Hakim di PN Jaksel, Selasa, 8 November 2022.
Baca juga: Soal Rekaman CCTV Ferdy Sambo yang Hilang, Ridwan Soplanit Mengaku Tak Ikut Menonton
Dengan penolakan eksepsi ini, maka sidang Arif Rachman Arifin akan dilanjutkan. "Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum meneruskan sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin," kata majelis hakim.
Sebelumnya kuasa hukum Arif Rahman mengatakan bahwa kliennya hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dalam peristiwa tersebut.
“Sehingga sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa memiliki kesamaan niat denga Ferdy Sambo untuk menyembunyikan kebenaran terkait dugaan pembunuhan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2022.
Setelah pembacaan putusan sela, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Jumat pekan depan.
Kuasa hukum Arif Rachman Arifin kemudian meminta majelis hakim agar dalam sidang pemeriksaan saksi, para saksi dihadirkan sendiri-sendiri di ruang sidang.
Mereka juga meminta agar sidang tidak disiarkan secara langsung maupun ada siaran tunda.
Baca juga: Eksepsi Arif Rachman Arifin, Kuasa Hukum Nilai JPU Tambahkan Pernyataan Asumtif dalam Dakwaan