TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Manajer Apartemen Denpasar Residence, Kuningan, Jakarta sebagi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut total ada dua orang saksi yang diperiksa oleh tim penyidik. Ia menambahkan pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin 7 November 2022 di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saksi yang diperiksa adalah Ismiatun Retno Utami yang merupakan Manajer Apartemen Denpasar Residence," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin 7 November 2022.
Sementara itu, satu orang lagi saksi yang diperiksa adalah Mustafid Ayonk selaku wiraswasta. Keterangan kedua orang tersebut nantinya akan digunakan oleh tim penyidik untuk menentukan langkah hukum ke depan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyeret nama Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Dalam kasus ini, Mukti bersama lima orang lain ditetapkan tersangka oleh KPK pada 11 Agustus 2022.
KPK meringkus Mukti cs dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di depan gerbang Gedung DPR pada 11 Agustus 2022. KPK kemudian menetapkan Mukti menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Pemalang.
KPK menduga Mukti Agung Wibowo menarik duit kepada pegawai negeri sipil yang ingin menduduki jabatan tertentu di Pemkab Pemalang. KPK sudah menyita uang lebih dari Rp 6 miliar dalam perkara ini. KPK menduga Mukti telah menerima Rp 4 miliar dai jual-beli jabatan dan Rp 2 miliar dari sejumlah pihak yang masih ditelusuri lebih lanjut.
Mukti telah diperpanjang penahanannya sejak 1 September sampai 10 Oktober 2022. “Hari ini tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 29 Agustus 2022.
Selain Mukti, KPK juga memperpanjang penahanan 5 tersangka lain dalam kasus suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Di antaranya Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo. Adi Jumal disangka menjadi orang kepercayaan Mukti untuk menerima duit. Selanjutnya, Penjabat Sekretaris Daerah Pemalang Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Keenam tersangka ditahan di tiga rumah tahanan yang berbeda. Mukti ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara, Adi Jumal ditahan di Rutan Kavling C1 KPK. Empat tersangka sisanya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali menuturkan penyidik memperpanjang penahanan para tersangka karena membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti. Alat bukti itu nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas perkara kasus ini. Penyidik akan memanggil berbagai pihak menjadi saksi untuk melengkapi berkas perkara Mukti dkk.