TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik bisa melengkapi syarat administrasi peserta pemilu 2024 setelah sebagian besar gugatan mereka dikabulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat 4 November 2022.
Hasyim Asy'ari mengatakan sedang mempelajari putusan Bawaslu tersebut untuk bagaimana nantinya KPU menerapkan putusan tersebut. KPU tidak langsung otomatis melakukan verifikasi faktual, melainkan harus melengkapi terlebih dahulu syarat administrasi.
“Karena kemarin tidak memenuhi syaratnya di administrasi, sehingga harus dipenuhi dulu administrasinya yang di bagian awal dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat dan kemudian diberikan kesempatan oleh Bawaslu melengkapi itu,” kata Hasyim Asy'ari.
Setelah melengkapi verifikasi administrasi akan ada penilaian atau kesimpulan untuk menentukan memenuhi syarat atau tidak. Saat ini KPU sedang mempelajari putusan tersebut dan menggodok jadwal untuk membuka kembali verifikasi administrasi. Akses Sipol, kata Hasyim, akan kembali dibuka oleh KPU untuk parpol penggugat.
“Kesempatannya 1x24 jam, cuma kapan waktunya sedang kita pelajari dulu,” kata dia.
KPU akan pelajari putusan Bawaslu
Hasyim mengatakan KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu karena konsekuensi putusan tersebut KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam keputusan KPU yg mengatur tentang pedoman teknis san tata cara untuk verifikasi administrasi, termasuk jadwalnya. Setelah 1x24 jam kesempatan mengunggah ditutup, maka KPU langsung melakukan verifikasi ulang. KPU sendiri masih harus membahas beban kerja dan waktu yang dibutuhkan untuk verifikasi administrasi. Hal itu akan diterbitkan dalam keputusan KPU.
“Kami akan ubah dulu keputusan KPU tentang tata cara verifikasi administrasi, termasuk jadwalnya,” kata Hasyim.
Sebelumnya pada Jumat, 4 November 2022, Bawaslu mengabulkan gugatan yang diajukan lima parpol yang tidak lolos syarat administrasi oleh KPU. Mereka adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republiku Indonesia. Sidang sengketa mereka digelar terpisah.
“Memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja dalam pembacaan putusan yang dibacakan terpisah.
Putusan Bawaslu itu dihadiri anggota majelis sidang yang terdiri dari Totok Hariyono, Lolly Suhenty, dan Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
Baca: KPU Akan Gelar Rapat Pleno Tetapkan Hasil Verifikasi Faktual pada 8 November