TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tidak mempermasalahkan kedatangan tim penyidik ke Papua untuk memeriksa Lukas Enembe. Mereka menilai kedatangan tim penyidik KPK ke Papua merupakan sesuatu yang wajar dalam pelaksanaan tugas seorang anggota KPK.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyebut dewas tidak menemukan kejanggalan dari kedatangan Firli Bahuri dan timnya untuk menemui Lukas Enembe. Sebab, kata dia, kedatangan Firli tersebut masih dalam tupoksinya sebagai pekerja di KPK.
“Tidak, sepanjang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas insan KPK maka tidak masalah,” ujar dia pada 4 November 2022.
Haris menambahkan kehadiran Firli Bahuri, selaku Ketua KPK, juga bukan merupakan suatu yang harus dipersoalkan. Ia menyebut kedatangan Firli sudah sesuai tupoksi dalam rangka melakukan penyidikan terhadap suatu perkara.
“Tidak ada masalah bagi insan KPK termasuk itu pimpinan berhubungan dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara tipikor yang sedang ditangani KPK,” kata Haris saat dihubungi Tempo.
Kedatangan tim penyidik KPK ke Papua dilaksanakan dalam rangka pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka Gubernur Papua, Lukas Enemebe, dalam kasus dugaan gratifikasi proyek APBD Papua. Proses pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dilakukan pada Kamis 3 November 2022.
Dikhawatirkan jadi preseden buruk
Beberapa pengamat dan pegiat antikorupsi mempermasalahkan kedatangan tim penyidik KPK ke Papua tersebut. Ketua IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menilai kedatangan Firli dan tim bisa menciptakan preseden buruk dalam penindakan kasus tipikor ke depan. Ia menilai Firli melakukan diskriminasi terhadap pelaku korupsi lainnya yang juga mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
“Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan karena tersangka lain akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK,” ujar mantan penyidik KPK tersebut.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut kedatangan Firli Bahuri beserta tim penyidik memiliki dasar hukum yang jelas dan telah dilakukan proses pengkajian yang mendalam. ia menyitir Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, penyidik bisa mendatangi kediaman tersangka atau saksi jika berhalangan hadi dengan alasan yang wajar.
“Hal tersebut sebelumnya tentu telah dilakukan kajian dan diskusi mendalam di internal KPK, khususnya Penyidik dan JPU, seluruh Struktural Penindakan, Pimpinan, serta pihak-pihak terkait lainnya.” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat, 4 November 2022.
Baca: Kuasa Hukum Sebut Pemeriksaan KPK terhadap Lukas Enembe Hanya Pemeriksaan Kesehatan