Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peluru Nyasar: Aturan Sanksi Pidana Buat Polisi yang Tak Sengaja Menembak Orang

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi Puluru. shutterstock.com
Ilustrasi Puluru. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Kematian seseorang akibat kelalaian atau kealpaan pelaku diatur dalam Pasal 359 KUHP, termasuk dalam kasus peluru nyasar. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan minimal satu tahun.

Kasus anggota polisi yang tidak sengaja menembak orang hingga tewas kerap kali terjadi. Terbaru, senjata api milik Bripka Frengki melukai kepala bagian belakang seorang pengendara mobil Nissan, M Soewardi hingga nyawanya tidak tertolong.

Insiden tragis itu terjadi di perempatan Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu, 2 November 2022 siang. 

Kronologi Peluru Nyasar

Detik-detik peristiwa nahas itu terjadi ketika Bripka Frengki sedang membersihkan pistol miliknya karena terkena air hujan usai mengatur lalu lintas di perempatan jalan. Lantaran menghadap ke arah jalan dan posisi senjata api mengarah ke bawah, kemudian mengokang tiba-tiba meledak. Satu tembakan peluru mengenai kepala bagian belakang korban hingga tewas. 

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan bahwa Bripka Frengki bakal diproses secara internal maupun pidana. Salah satu anggota polisi lalu lintas itu terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Lantas, bagaimana aturan sanksi pidana bagi oknum polisis yang tidak sengaja menembak seseorang hingga tewas? 

Kematian seseorang akibat kelalaian atau kealpaan pelaku diatur dalam Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi dari pasal tersebut, yakni: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

R. Soesilo dalam buku berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (2017) berpendapat bahwa kematian dalam konteks Pasal 359 KUHP tidak dimaksudkan sama sekali oleh pelaku. Pasalanya, kematian itu imbas dari kurang hati-hati atau lalainya pelaku sehingga pasal yang dapat diberlakukan menurutnya adalah Pasal 338 atau 340 KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga : Kasus Peluru Nyasar, Pengacara Korban Minta Polisi Tak Tunda Penyidikan

Dalam hukum pidana, suatu tindakan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan disebut dengan istilah “culpa”. Melansir Lsc.bphn.go.id, culpa dimengerti sebagai kesalahan pada umumnya yang mempunyai arti teknis, yaitu semacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang berhati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi. Tidak tertutup kemungkinan bagi seorang polisi yang melakukan kealpaan akan dijatuhi sanksi pidana. 

Pada penanganan kasus peluru nyasar lain, di mana salah seorang anggota polisi secara tidak sengaja menembak pamannya hingga tewas saat mengisi senapan angin di Lampung dihentikan penuntutannya. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaaan Tinggi Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini disetujui Kejagung melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Gery Yasid pada Selasa, 18 Oktober 2022. 

HARIS SETYAWAN

Baca juga : Gadis Itu Tewas di Pelukan Ibunya di Kamar Pas Toko karena Peluru Nyasar Polisi

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Putin Sebut Kelompok Islam Radikal di Balik Serangan Moskow

2 hari lalu

Kandidat presiden Rusia dan Presiden petahana Vladimir Putin berbicara setelah TPS ditutup, di Moskow, Rusia, 18 Maret 2024. Komisi Nasional Pemilu Rusia (CEC), suara pemilih yang terkumpul mencapai 72,22 persen, naik dari pemilu 2018 sebesar 67,5 persen. REUTERS/Maxim Shemetov
Putin Sebut Kelompok Islam Radikal di Balik Serangan Moskow

Putin menyatakan penembakan massal di Moskow dilakukan oleh kelompok Islam radikal, namun tetap ada hubungannya dengan Ukraina.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Kisah Heroik Islam Khalilov, Remaja 15 Tahun Selamatkan 100 Orang dalam Penembakan Moskow

2 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rusia memadamkan api di tempat konser Balai Kota Crocus menyusul penembakan di Krasnogorsk, di luar Moskow, Rusia, 22 Maret 2024. Sekelompok hingga lima pria bersenjata menyerang Balai Kota Crocus di wilayah Moskow, kata layanan darurat Rusia . Setidaknya 40 orang tewas dan lebih dari 100 orang terluka dalam serangan teroris itu, kata badan intelijen Rusia, FSB. EPA-EFE/MAXIM SHIPENKOV
Kisah Heroik Islam Khalilov, Remaja 15 Tahun Selamatkan 100 Orang dalam Penembakan Moskow

Seorang remaja berusia 15 tahun berhasil menyelamatkan 100 nyawa dalam penembakan massal di Moskow, Jumat pekan lalu.


Peringati Penembakan Moskow, Rusia Kibarkan Bendera Setengah Tiang

3 hari lalu

Orang-orang bersenjata melepaskan tembakan saat berlangsungnya konser musik di Balai Kota Crocus, di Krasnogorsk, wilayah Moskow, Rusia, 22 Maret 2024, Video obtained by Reuters/via REUTERS
Peringati Penembakan Moskow, Rusia Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Rusia menetapkan hari berkabung pada 24 Maret untuk memperingati penembakan Moskow. Bendera setengah tiang pun dikibarkan


Top 3 Dunia: Jerman Krisis Tenaga Kerja, Putin Buru Dalang Teror Penembakan Moskow

3 hari lalu

Transportasi umum di Jerman (Pixabay)
Top 3 Dunia: Jerman Krisis Tenaga Kerja, Putin Buru Dalang Teror Penembakan Moskow

Top 3 dunia adalah Jerman mengalami krisis tenaga kerja, korban penembakan di Moskow bertambah hingga Putin bersumpah buru pelaku teror.