TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyarankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk meniadakan pelat RF, ketimbang mengkaji ulang. Sebab, selama ini sudah ada pelat dinas milik polisi, tentara, hingga wakil rakyat. Selain itu, juga sudah ada aturan mengenai plat merah dan kuning yang berjalan saat ini.
"Lebih baik dihapus saja supaya tidak ada istimewa-istimewa dalam berkendara, semuanya sama. Kan sudah ada pelat merah kedinasan, pelat kuning untuk publik. Sekarang untuk umum kan gitu. Semestinya sudah nggak ada itu pelat nomor tertentu, plat nomor cantik itu nggak ada," kata Trubus saat dihubungi pada Ahad, 6 November 2022.
Menurut Trubus, penggunaan pelat RF sudah banyak penyimpangannya. Ucapan Kapolri pun menurutnya hanya lips service saja. Langkah Kapolri melakukan kaji ulang pelat RF, menurut dia, dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi di internal Polri.
"Saya rasa lips service doang itu, karena sekarang ini RF itu banyak sekali digunakan oleh anak buahnya untuk hal-hal kedinasan. Meskipun kemudian banyak penyimpangan-penyimpangan diantaranya kan penggunanya bukan orang yang dimaksud atau bukan polisi yang berdinas," ujarnya.
Jika masih akan dilanjutkan, Trubus menyarankan Polri untuk merevisi pelat RF ini. Revisi tersebut dilakukan dengan pembuatan pelat secara ketat, pembatasan mengenai cara berkendara, maupun pelat RF wajib memberikan keteladanan pada masyarakat.
Selain itu Kapolri juga bisa memberi tempat pengaduan masyarakat jika ada pelat RF yang melakukan pelanggaran-pelanggaran saat berkendara. Pengaduannya bisa seperti pengaduan Satu Meja.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah mengkaji ulang penggunaan pelat RF di masyarakat. Pengkajian ini menyusul banyaknya laporan mengenai arogansi pengendara mobil berpalt nomor khusus tersebut. "Penggunaan pelat RF akan kami lakukan perbaikan dan kaji ulang," kata Listyo Sigit pada keterangan tertulis yang dibagikan, Selasa, 1 November 2022.
Kapolri mengungkapkan bahwa pengkajian ulang penggunaan pelat nomor RF untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Listryo Sigit juga meminta anggota Polri untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama mengenai potensi keresahan.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian atau lembaga. Namun nyatanya, plat RF kerap disalahgunakan hingga menimbulkan persepsi buruk di masyarakat. "Masyarakat melihat, 'oh ternyata bukan polisi.' Nah ini yang kami perbaiki."
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.