TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan yang dilontarkan oleh Susi ART Ferdy Sambo mendapat sorotan karena ia dianggap tidak konsisten dan bahkan beberapa kali hakim menekankan dianggap berbohong atas keterangan yang diberikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Ancaman Pidana Keterangan Palsu
Dalam Pasal 1 ayat 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang penting ketika proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Oleh karena itu, pda Pasal 160 ayat 3 KUHAP disebutkan bahwa seorang saksi wajib disumpah sebelum atau setelah memberi keterangan di persidangan.
Dalam Pasal 242 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan palsu yang diberikan oleh para saksi dalam persidangan termasuk tindak pidana dan karenanya ketika memberikan keterangan palsu memilikki konsekuensi ancaman pidana. Ancaman pidana yang dimaksud termaktub dalam Pasal 242 KUHAP ayat 1 dan ayat 2.
Baca: 4 Fakta Sidang Susi ART Ferdy Sambo Diancam Hakim hingga Cabut Keterangan
Dalam Pasal 242 KUHAP ayat 1,menyebutkan bahwa “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Sedangkan, dalam pasal 242 KUHAP ayat 2, menyebutkan bahwa “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal karangan R Soesilo disebutkan bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dijatuhi pidana ketika ia dengan sadar mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan palsu dan karenanya sebelum dituntut pidana, hakim wajib dan harus memperingatkan saksi dahulu.
EIBEN HEIZIER
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.