TEMPO.CO, Jakarta -Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) untuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru resmi dibuka pada pada Senin, 31 Oktober 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kesempatan calon pendaftar untuk menyiapkan segala persyaratan selama 13 hari.
Baca juga : Menteri Pendidikan Nadiem Targetkan 600.000 Guru Honorer Jadi PPPK
Dengan kata lain, seluruh proses pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 13 November 2022. Adapun seleksi administrasi dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022. Hasilnya diumumkan pada 16 dan 17 November 2022, sebagaimana dikutip dari siaran pers Badan Kepegawaian Nasional.
Beberapa tahap seleksi yang harus diikuti, antara lain pendaftaran akun, pengisian biodata, riwayat hidup, unggah dokumen, hingga mengisi deskripsi diri.
7 Berkas yang Perlu Disiapkan
Dilansir dari portal resmi sscasn.bkn.go.id, untuk mendaftar PPPK Guru 2022, ada tujuh berkas yang harus disiapkan oleh calon pendaftar. Simak selengkapnya:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;
- Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
- Scan ijazah dan transkrip nilai asli jenjang D-IV/S1 dan surat penyetaraan ijazah bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Scan sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki;
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas, harus menyertakan surat surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Sebagai informasi, seleksi yang digunakan dalam PPPK Guru 2022 ini menggunakan UNBK Kemendikbud. Data akan terenkripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN pengolahan nilai. Apabila hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital dan dapat diunduh, serta diumumkan Oleh Masing-Masing Instansi.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Pengajuan Kuota Guru Guru ASN PPPK 2022 Meningkat 143 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.