Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saling Tuding Antara BPOM dan PT Yarindo Farmatama Soal Senyawa EG dan DEG dalam Obat Sirop

image-gnews
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono
Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan alias BPOM, Penny Lukito, menyebut produk obat sirop milik PT Yarindo Farmatama, Flurin DMP, mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol di atas ambang batas

Penny Lukito mencontohkan obat sirop merek Flurin buatan PT Yarindo Farmatama terbukti Etilen Glikol sebesar 48 mg/ml yang seharusnya kurang 0,1 mg/ml. "Lebih dari 100 kali, bayangkan ini sudah menjadi racun untuk tubuh," kata Penny.

Akibat temuan tersebut, PT Yarindo Farmatama beserta dua perusahaan lain, yaitu PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen produk merek Unibebi di Medan dan PT Afia Farma produsen produk obat Paracetamol dalam bentuk sirop dijatuhi ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

"Industri farmasi tersebut berdasarkan pemeriksaan, diduga telah terjadi tindak pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 96 dan 98. Dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Penny saat memberikan keterangan pers pada Senin 31 Oktober  2022. 

Baca: Profil PT Yarindo Farmatama Tersangka Produsen Sirop Obat Batuk dengan Kandungan EG dan DEG

PT Yarindo Farmatama Bantah Tudingan BPOM 

Sebagaimana diketahui, Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan dua senyawa yang diduga menjadi penyebab peningkatan kasus gagal ginjal akut belakangan ini meskipun belum benar-benar dapat dipastikan secara saintifik.

Menanggapi tudingan BPOM bahwa produk buatan PT Yarindo Farmatama mengandung cemaran EG dan DEG, Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, menyebut bahwa tudingan ini merugikan perusahaan.

Sebab, Vitalis mengatakan produk buatan PT Yarindo Farmatama telah menggunakan bahan baku bersertifikat dan mendapat izin edar dari BPOM.

"Karena pada 2020, NIE (Nomor Izin Edar) sudah menggunakan bahan baku pelarut dari Dow Chemical yang berstatus pharmaceutical grade yang dibuktikan dengan COA (Certificate of Analysis)," kata Vitalis dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vitalis turut mengungkap bahwa BPOM telah memberikan izin edar untuk produk obat sirop bermerek Flurin DMP yang kini ditarik. Dikutip dari laporan Tempo, izin edar untuk obat tersebut dikeluarkan pada Mei 2020 dengan nomor DTL0332708637A1. 

BPOM Sebut Belum Ada Aturan Internasional Soal Kandungan EG dan DEG

Di sisi lain, BPOM menyebut bahwa belum ada standar internasional terkait penggunaan senyawa EG dan DEG sehingga pihaknya belum dapat melakukan pengawasan.

“Kami tidak bisa melakukan pengawasan produk jadinya dengan kandungan cemaran karena belum ada standar internasional yang ada,” kata Penny dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Selasa, 2 November 2022.

Sejauh ini, kata Penny Lukito, BPOM biasanya menggunakan standar dari International Pharmacopoeia, United States Pharmacopoeia, dan Farmakope Indonesia dalam menentukan izin edar perobatan. Namun, terkait standar internasional kandungan cemaran Etilen Glikol dan Ditilen Glikol, kata Penny, belum ada sampai saat ini. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Baca juga: Alasan BPOM Cabut Sertifikat 2 Industri Farmasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

22 jam lalu

Ilustrasi semur jengkol. Bango.co.id
Bahaya Etilen Glikol dan Jengkol pada Ginjal

Pakar penyakit dalam menyebut ginjal bisa terganggu hambatan kimiawi seperti etilen glikol hingga kebanyakan makan jengkol.


Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

1 hari lalu

Ilustrasi ginjal. Shutterstock
Pakar Penyakit Dalam FKUI: Ginjal Bisa Terganggu Etilen Glikol hingga Kebanyakan Makan Jengkol

Sebagian besar penyakit ginjal dapat dicegah dan diobati apabila ditemukan lebih awal.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

6 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

13 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

13 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.


Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

14 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
Diduga Jastip dan Dijual Kembali, BPOM Musnahkan 1 Juta Ton Milk Bun Asal Thailand

BPOM memusnahkan satu ton roti milk bun asal Thailand, pada Jumat, 8 Maret 2024. Roti itu hasil sitaan Bea Cukai Soekarno-Hatta dari 33 pelaku jastip.


Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

14 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pembatasan Barang Impor Menuai Protes, Mendag: Ada yang Mengeluh itu Wajar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi maraknya protes terhadap aturan pembatasan barang impor yang boleh dibawa penumpang.


Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

17 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ribuan Milk Bun 'Jastip' Asal Thailand Dimusnahkan, Sekarang Bawa Makanan dari Luar Negeri Dibatasi 5 Kg

Bea Cukai Bandara Soeta memusnahkan 2.564 boks olahan pangan milk bun yang disita dari penumpang pesawat, kebanyakan barang jastip


1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

18 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) musnahkan 2.564 buah (1 ton) olahan pangan viral, roti milk bun asal Thailand. BPOM
1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.


1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

19 hari lalu

Roti Thailand atau milk bun/Foto: Instagram/@eatme.imsweet
1 Ton Milk Bun After You asal Thailand Dimusnahkan, Hasil Sitaan Barang Bawaan Jastip di Bandara Soekarno-Hatta

Penindakan dilakukan karena bawaan penumpang berupa Milk Bun itu lebih dari 5 kilogram, ada yang 10 kilogram sampai ratusan kilogram.