TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+, Muhammad Praswad Nugraha, menilai kedatangan tim penyidik KPK ke Papua untuk menemui Lukas Enembe dapat menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus korupsi ke depan. Sebab, kata dia, kedatangan KPK dapat menjadi percontohan bagi koruptor untuk melakukan pendekatan yang sama.
Praswad mempertanyakan mengapa KPK tidak memperlakukan Lukas Enembe seperti tersangka korupsi lainnya. Ia menilai pendekatan KPK terhadap bekas Gubernur Papua tersebut merupakan pelanggaran terhadap kode etik aparatur negara.
"Mengapa Enembe tidak dibawa paksa seperti tersangka korupsi lainnya yang dibawa paksa meski mangkir berkali-kali dari panggilan KPK. Ini sama saja melanggar prinsip kesetaraan di mata hukum," kata Praswad pada Kamis 3 November 2022.
Bisa timbulkan persepsi keliru
Selain itu, Praswad juga menganggap cara KPK yang mendatangi Lukas Enembe sebagai suatu hal keliru. Sebab nantinya, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi-persepsi keliru tentang kerja-kerja KPK.
"Publik bisa menilai mengapa bisa seorang calon tersangka diperlakukan sebegitu istimewanya," kata Praswad.
Kunjungan tim penyidik KPK ke kediaman Lukas Enembe di Papua juga dipandang sebagai sebuah bentuk intervensi. Sebab, kata Praswad, hal tersebut dapat memengaruhi kondisi psikologis tim penyidik.
"Tim penyidik nantinya bisa sungkan melihat seorang ketua KPK bercengkrama dengan calon koruptor," ujar dia.