TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro pada Kamis 3 November 2022. Benny merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berkata total ada 23 bidang tanah yang disita, tersebar di beberapa di beberapa daerah. Aset sitaan pertama adalah berupa dua bidang tanah di Desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Tangerang dengan total luas seluas total 102.398 m2
Selanjutnya aset yang disita berupa 19 bidang tanah dengan total luas 63.979 m2 terletak di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Tangerang. Kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap aset berupa tanah yang masing-masing terletak di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 109.336 m2 dan tanah di Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Tangerang seluas 3.634 m2.
Ketut berujar aset-aset rampasan itu nantinya diawasi dan dikelola oleh pemerintah. Tanah-tanah tersebut saat ini telah diterima oleh pihak Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan. "Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh beberapa pihak terkait,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya pada Maret 2022 lalu Kejaksaan Agung juga melakukan sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi. "Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat 4 Maret 2022.
Penyitaan bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan terhadap 296 bidang tanah tersebut. Selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Aset Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Tambun Utara.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Aset Benny Tjokro dkk Rp 11 T Disita Negara