TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin atau Unhas mengundurkan diri untuk mengajar dan membimbing mahasiswa pada program studi doktoral (S3) Program Manajemen. Alasannya, karena mereka diminta meluluskan mahasiswa yang dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa mengaku telah melakukan pertemuan dengan para guru besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut. Untuk mendiskusikan mencari solusi atas masalah yang terjadi. “Kami memanggil pihak terkait untuk diskusi mencari solusi,” ucap Jamaluddin melalui keterangan tertulisnya, Rabu 2 November 2022.
Dalam pertemuan itu, lanjut dia, disepakati dekan dan guru besar FEB yang mengundurkan diri untuk mengajar lagi dan sama-sama memaafkan atas apa yang telah terjadi. Mereka, kata Jamaluddin, menyadari apa yang telah dilakukan di masa lalu adalah pelajaran bagi semua pihak.
Baca juga: Kasus Perundungan Mahasiswa Non-biner di Unhas Dianggap Selesai
Selanjutnya dekan dan guru besar juga sepakat untuk menyelesaikan semua masalah secara kekeluargaan melalui komunikasi yang konstruktif dan saling menghargai. Kemudian semua sepakat menyelesaikan kasus tersebut secara internal di FEB. “Tidak melibatkan pihak-pihak dari luar universitas,” tutur dia. “Dosen yang mundur juga masih berstatus dosen.”
Selain rektor juga hadir Prof. Bahruddin Thalib (ketua senat akademik), Prof. Muhammad Ruslin (Wakil Rektor I), dan Prof. Farida Patittingi (Wakil Rektor III). Adapun guru besar yang mundurkan diri adalah Prof. Mahlia Muis, Prof. Haris Maupa, Prof. Idrus Taba, Prof. Idayanti Nusyamsi, Prof. Siti Haerani, Prof. Cevi Pahlevi, dan Prof. Muhammad Asdar.
Sebelumnya, dalam surat pengunduran diri Prof. Mahlia mengatakan alasannya mundur karena institusi itu sudah mengabaikan unsur tata kelola organisasi yang baik dan benar. Misalnya kredibel, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil. Kemudian norma-norma akademik, administratif, dan nilai-nilai etika moral.
Sedangkan Prof. Siti Haerani menuliskan alasan dirinya mundur lantaran diminta untuk meluluskan mahasiswa yang sama sekali tidak memenuhi syarat kelulusan. Karena mahasiswa itu tidak pernah menghadiri kelas kuliah. Padahal perkuliahan digelar secara online, tapi mahasiswa itu tidak mengerjakan tugas, tidak ikut ujian, dan tidak ada komunikasi dengan dosen.
Baca juga: Pelaku dan Korban Perundungan Unhas Saling Memaafkan, Kasus Dianggap Selesai
Didit Hariyadi