Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Minta Tak Ada Lagi Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi mengatakan, orang tua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri, menyetujui lagi rencana ekshumasi jenazah dua anaknya. Dua putri Devi yang tewas dalam insiden pascapertandingan Arema vs Persebaya itu adalah Debi Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Debi Anggraeni, 13 tahun.

Sebelumnya, upaya ekshumasi sudah pernah direncanakan, namun keluarga menandatangani pencabutan rencana gali kubur itu. Diduga pencabutan itu karena adanya intimidasi terhadap Devi. LPSK berharap intimidasi tak terjadi lagi. "Karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil," kata Edwin dalam siaran persnya, Rabu, 2 November 2022.

Adapun ekshumasi dan rencana autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan itu akan dilaksanakan pada 5 November 2022.

Menurut Edwin, saat ini LPSK menangani perlindungan terhadap 18 orang saksi tragedi Kanjuruhan. "Program perlindungan agar saksi dan korban aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya,” kata dia.

Baca juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Dari 18 orang yang dilindungi, LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik. Edwin beralasan, 13 orang ini memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

LPSK berharap penyidik tidak hanya fokus terhadap Laporan Polisi (LP) dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Namun, juga mendorong LP terkait Pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan perusakan barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk aparat yang menembakkan gas air mata, katanya, sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. Penggunaan gas air mata mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah. Selain itu, juga dapat berujung kematian bagi yang memiliki komorbit.

Perbuatan penembakan gas air mata, ujar Edwin, harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk Pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan aparat ketika peristiwa berlangsung.  Yang juga tak dapat diabaikan, ujarnya, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut.

Korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur Pasal 421 KUHP.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut,” ujar Edwin. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korbannya.

Baca juga: Intimidasi Jadi Sebab Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap 15 Anak di Purwakarta Divonis 20 Tahun Penjara

LPSK mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Purwakarta. Terpidana diminta membayar denda Rp 2 miliar.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

11 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

12 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

13 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

14 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Polri ke KPK Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Gas Air Mata, Ingat Tragedi Kanjuruhan?

Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Polri ke KPK temuan dugaan korupsi pengadaan alat pelontar gas air mata. Ingat tragedi Kanjuruhan dan Rempang?


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

17 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

18 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

20 hari lalu

Vina Cirebon. antaranews.com
8 Tahun Lalu Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Begini Kronologi Kasus hingga Hasil Visum et Repertum

8 tahun lalu terjadi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kasus ini diwarnai misteri hingga saat ini.


Liga 1 2024-2025: Arema FC Berharap Bisa Kembali Berkandang di Stadion Kanjuruhan Akhir Tahun Ini

36 hari lalu

Arema FC. Twitter @pialapresiden24.
Liga 1 2024-2025: Arema FC Berharap Bisa Kembali Berkandang di Stadion Kanjuruhan Akhir Tahun Ini

Manajemen Arema FC berharap bisa kembali menggunakan Stadion Kanjuruhan untuk menjalani kompetisi Liga 1 pada akhir tahun ini.


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

37 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.