Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Minta Tak Ada Lagi Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

image-gnews
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi mengatakan, orang tua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri, menyetujui lagi rencana ekshumasi jenazah dua anaknya. Dua putri Devi yang tewas dalam insiden pascapertandingan Arema vs Persebaya itu adalah Debi Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Debi Anggraeni, 13 tahun.

Sebelumnya, upaya ekshumasi sudah pernah direncanakan, namun keluarga menandatangani pencabutan rencana gali kubur itu. Diduga pencabutan itu karena adanya intimidasi terhadap Devi. LPSK berharap intimidasi tak terjadi lagi. "Karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil," kata Edwin dalam siaran persnya, Rabu, 2 November 2022.

Adapun ekshumasi dan rencana autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan itu akan dilaksanakan pada 5 November 2022.

Menurut Edwin, saat ini LPSK menangani perlindungan terhadap 18 orang saksi tragedi Kanjuruhan. "Program perlindungan agar saksi dan korban aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya,” kata dia.

Baca juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Dari 18 orang yang dilindungi, LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik. Edwin beralasan, 13 orang ini memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

LPSK berharap penyidik tidak hanya fokus terhadap Laporan Polisi (LP) dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Namun, juga mendorong LP terkait Pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan perusakan barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk aparat yang menembakkan gas air mata, katanya, sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. Penggunaan gas air mata mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah. Selain itu, juga dapat berujung kematian bagi yang memiliki komorbit.

Perbuatan penembakan gas air mata, ujar Edwin, harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk Pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan aparat ketika peristiwa berlangsung.  Yang juga tak dapat diabaikan, ujarnya, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut.

Korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur Pasal 421 KUHP.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut,” ujar Edwin. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korbannya.

Baca juga: Intimidasi Jadi Sebab Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

9 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.


Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

9 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.


LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

10 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.


Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

14 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

17 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
Jika Kondisi Darurat LPSK Sedia Berikan Perlindungan Secepatnya Bagi Saksi PHPU, Ini Tugas dan Wewenang Lembaga Ini

LPSK siap segera lakukan perlindungan pada saksi PHPU jika kondisi darurat dan genting. Berikut tugas dan wewenang LPSK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

17 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?


LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

19 hari lalu

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution. ANTARA/Cahya Sari
LPSK Bisa Berikan Perlindungan Segera untuk Saksi Sengketa Pilpres

LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

41 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

44 hari lalu

Terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, di Pengadilan Tipikor, Senin, 6 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Ini Maksudnya

MA menolak kasasi Mario Dandy, hingga tetap dihukum 12 tahun penjara dan bayar restitusi Rp 120 miliar. Apa maksud restitusi?