Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Minta Tak Ada Lagi Intimidasi ke Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Seorang suporter Arema FC (Aremania) menaburkan bunga di depan pintu tribun 13 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa, 4 Oktober 2022. Sebanyak 135 orang tewas dan ratusan lainnya terluka karena berdesakan menuju pintu keluar setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion untuk menghalau penonton yang masuk lapangan seusai pertandingan. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi mengatakan, orang tua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri, menyetujui lagi rencana ekshumasi jenazah dua anaknya. Dua putri Devi yang tewas dalam insiden pascapertandingan Arema vs Persebaya itu adalah Debi Ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Debi Anggraeni, 13 tahun.

Sebelumnya, upaya ekshumasi sudah pernah direncanakan, namun keluarga menandatangani pencabutan rencana gali kubur itu. Diduga pencabutan itu karena adanya intimidasi terhadap Devi. LPSK berharap intimidasi tak terjadi lagi. "Karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik terhadap proses hukum yang adil," kata Edwin dalam siaran persnya, Rabu, 2 November 2022.

Adapun ekshumasi dan rencana autopsi dua jenazah korban tragedi Kanjuruhan itu akan dilaksanakan pada 5 November 2022.

Menurut Edwin, saat ini LPSK menangani perlindungan terhadap 18 orang saksi tragedi Kanjuruhan. "Program perlindungan agar saksi dan korban aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya,” kata dia.

Baca juga: Ekshumasi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan Akhir Pekan Ini

Dari 18 orang yang dilindungi, LPSK merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik. Edwin beralasan, 13 orang ini memiliki keterangan penting untuk mengungkap perkara yang menewaskan ratusan orang tersebut.

LPSK berharap penyidik tidak hanya fokus terhadap Laporan Polisi (LP) dengan Pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka. Namun, juga mendorong LP terkait Pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan perusakan barang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk aparat yang menembakkan gas air mata, katanya, sebaiknya dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiayaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 354 KUHP. Penggunaan gas air mata mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah. Selain itu, juga dapat berujung kematian bagi yang memiliki komorbit.

Perbuatan penembakan gas air mata, ujar Edwin, harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk Pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan aparat ketika peristiwa berlangsung.  Yang juga tak dapat diabaikan, ujarnya, jatuh korban anak pada peristiwa tersebut.

Korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur Pasal 421 KUHP.

“Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk menerapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi/korban atas peristiwa tersebut,” ujar Edwin. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi Kanjuruhan dengan memberikan perlindungan kepada para saksi/korbannya.

Baca juga: Intimidasi Jadi Sebab Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Ekshumasi, Apakah Itu?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

1 hari lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Kasus Setoran Bripka Andry, Polda Riau Tahan Kompol Petrus dan 7 Anggota Polisi Lainnya

Polda RIau menyatakan telah menahan atasan Bripka Andry, Kompol Petrus Simamora, yang disebut menerima setoran ratusan juta.


Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

1 hari lalu

Bripka Andry Darma Irawan. Facebook
Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK

Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media.


LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 13 April 2021. Dalam pertemuan ini, KPK dan LPSK meningkatkan kerja sama perlindungan saksi dan korban. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Belum Bisa Terima Permohonan Perlindungan Anggota Brimob Bripka Andry

Bripka Andry Darma Irawan meminta perlindungan LPSK setelah dirinya membongkar perilaku atasannya, Komisaris Polisi Petrus Simamora.


Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

1 hari lalu

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono saat berkunjung ke Gedung TEMPO, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. TEMPO/Subekti
Kasus Bripka Andry, Wakapolri Sebut Proses Penyidikannya Sedang Berjalan

Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono mengaku sudah mendapat laporan perihal viralnya kasus Bripka Andry dan penyidikannya sedang berjalan


Bripka Andry Ajukan Perlindungan ke LPSK, Polri: Kami Siap Lindungi

2 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kanan) bersama Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Arif Zulkifli (tengah), dan Pemimpin Redaksi Tempo.co Anton Aprianto (kiri) memberikan sambutan dalam kick off tim mudik Tempo di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Selasa, 18 April 2023. Redaksi Tempo.co akan melakukan liputan khusus mudik Lebaran 2023 dengan enam destinasi yakni Medan, Solo, Gunungkidul, Trenggalek, Surabaya-Malang, Cikampek-Tegal-Bandung. Tim ini akan melaporkan situasi mudik dari berbagai daerah periode 18 April hingga 1 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bripka Andry Ajukan Perlindungan ke LPSK, Polri: Kami Siap Lindungi

Polri menyatakan menghormati keputusan Bripka Andry untuk meminta perlindungan kepada LPSK. Akan tetapi mereka menyatakan siap melindungi Andry.


Usai Viralkan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

2 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Viralkan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau, Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Bripka Andry Darma Irawan datangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu 7 Juni 2023 sore.


Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

6 hari lalu

Ketua PSSI, Erick Thohir memberikan keterangan pers launching tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Timnas Argentina di Ruang Konferensi Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. tiket pertandingan FIFA Matchday Timnas Indonesia melawan Argentina dijual dengan 4 jenis tiket yaitu kategori 3 sebesar Rp600 ribu, kategori 2 sebesar Rp1,2 juta,  kategori 1 sebesar Rp2,5 juta, dan VIP sebesar Rp4,25 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Erick Thohir: Tragedi Kanjuruhan Masih dalam Pantauan FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberlakukan kebijakan pertandingan Liga 1 hanya boleh disaksikan suporter tuan rumah. Jadi keputusan sementara?


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

6 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


Laode M Syarif Ditunjuk Mahfud MD Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum, Ini Profil Eks Wakil Ketua KPK

10 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif memberikan penjelasan mengenai OTT ketum PPP Romahurmuziy pada saat Konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 16 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Laode M Syarif Ditunjuk Mahfud MD Jadi Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum, Ini Profil Eks Wakil Ketua KPK

Menko Polhukam Mahfud MD membentuk Tim Reformasi Hukum. Ia menunjuk eks pimpinan KPK Laode M Syarif sebagai wakil ketua. Ini profilnya.


Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

12 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, uang ratusan juta yang diterima oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, adalah dana dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Kominfo. ANTARA/Aprillio Akbar
Johnny G. Plate Dipersilakan Ajukan Justice Collaborator, Apa Saja Kriteria Justice Collaborator?

LPSK mempersilakan Johnny Plate untuk mengajukan permohonan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator. Apa saja kriteria untuk menjadi justice collaborator?