Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kuat dianggap ikut serta dalam pembunuhan itu karena dirinya lah yang membujuk Putri Candrawathi, untuk melaporkan ke Ferdy Sambo soal kejadian di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Menurut dakwaan jaksa, padahal dia tak mengetahui kejadian pasti antara Yosua dengan Putri saat itu.
“Terdakwa Kuat Ma’ruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata:’Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu’. Meskipun saat itu terdakwa Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2022
Sementara Bripka Ricky Rizal Wibowo disebut mengetahui skenario pembunuhan Yosua yang dirancang oleh Sambo. Ricky sempat dipanggil Sambo ke lantai tiga rumah di Jalan Saguling III untuk menanyakan kejadian di Magelang. Sambo bahkan sempat memberikan perintah kepada Ricky untuk menembak Yosua, namun ditolak dengan alasan tak kuat mental.
Menurut Jaksa, Ricky tak melarang Sambo menjalankan skenario tersebut dan justru ikut dalam skenario dengan memanggil Richard yang menyanggupi perintah untuk menembak Yosua tersebut.
Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo juga disebut tak mencegah Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Padahal mereka hadir di sana.