TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyatakan sumpah tidak terlibat atau tak ada niat untuk membunuh Yosua. Hal tersebut menegasikan dakwaan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuat mengucapkan demi Allah di hadapan keluarga Brigadir J saat di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel pada Rabu 2 November 2022.
"Karena demi Allah, saya tidak ada niat, apa, seperti yang didakwakan kepada saya," kata Kuat Ma'ruf saat persidangan Rabu 2 November 2022.
Setelah itu Kuat pun mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban ke keluarga Yosua. Ia pun berharap Yosua diberi tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Meski mengucapkan duka, tidak terdengar ungkapan permintaan maaf dari Kuat Ma'ruf.
"Saya Turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua. dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa. Serta keluarga besar diberi ketabahan," kata dia.
"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya, karena demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti didakwakan kepada saya," tambahnya
Kuat pun berharap pengadilan bisa menentukan keberlanjutan kasus pembunuhan berencana itu. "Dan saya berharap biar proses pengadilan yang akan menentukan salah atau tidaknya saya," lanjutnya.
Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J. Pada permintaan maafnya ini, Ricky Rizal alias Bripka RR memohon maaf atas kebodohannya.
“Saya berharap kepada Ibu Rosti Simanjuntak dan Bapak Samuel Hutabarat serta keluarga besar almarhum Yosua untuk dapat memberikan maaf atas kebodohan dan ketidaktahuan saya pada saat terjadi situasi saat itu,“ kata Ricky saat persidangan.
Turut berduka cita
Setelah meminta maaf, Ricky juga menyampaikan turut berduka cita atas kematian Yosua. Ia menyampaikan harapannya agar keluarga diberi kesabaran.
“Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya abang saya Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat semoga almarhum diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa kepada keluarga diberikan kekuatan dan kesabaran,” ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, Ricky Rizal alias Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana di rumah dinas Polri yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.