Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Tunggu Kesimpulan Gugatan PTUN pada 14 November 2022

image-gnews
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kesimpulan kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Lintas di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon akan digelar pada 14 November 2022.

Penatapan  tersebut berlangsung dalam sidang penambahan alat bukti dari pihak penggugat pada senin, 31 Oktober 2022 dengan Nomor perkara 23/G/2022/PTUN.ABN yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana.

Sebelumnya  pada senin, 24 Oktober 2022  Agenda sidang  keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Pihak tergugat mendatangkan tiga  saksi fakta dan satu ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia yaitu Fahri Bachmid. 

Tiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat merupakan wakil rektor III, M Faqih Seknun, Mochtar Touwe dan Ilham Ohoirenan. Dua nama tersebut masing-masing tercatat sebagai pembina dan anggota LPM baru yang dibentuk Rektor IAIN Ambon paska LPM Lintas dibekukan. 

Ketiga saksi tersebut mengaku dalam fakta persidangan tidak pernah membaca malajah lintas edisi II. Padahal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas disebabkan oleh Majalah edisi II. 

"Hal ini menjadi tanda tanya apa urgensi diterbitkan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas tersebut," kata Kuasa Hukum LPM Lintas,  Ahmad Fathanah. 

Wakil rektor III, M Faqih Seknun mengaku ada dosen yang dirugikan karena terbitnya majalah Lintas, ketika hal tersebut di konfirmasi siapa dosen tersebut, saksi tidak mau menjawab. Dalam kesaksiannya, M Fqkih Seknun mengaku telah menjadi dosen hampir 25 tahun di IAIN Ambon hingga kini belum memiliki dewan penyantun sebagaimana telah diatur dalam Statuta IAIN Ambon. Dia juga tidak bisa menjelaskan dalam SK tersebut dapat menjadi acuan berakhirnya masa kepengurusan. 

Baca: IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual

Hal itu bertentangan dengan pendapat ahli Hukum Administrasi Negara bahwa dalam suatu Surat Keputusan  mesti memenuhi unsur Final, Kongkrit dan Individual, dimana Ahli menjelaskan dalam suatu SK mesti jelas dan tegas kapan berakhir masa kepengurusan, misalnya ada tanggal, bulan dan tahun yang ditentukan. Jika tidak ada, maka itu tidak bersifat final, kongkrit dan individual.   

“Ketika Kuasa Hukum Penggugat mengkonfirmasi ke saksi pertama dia tidak bisa menjelaskan ada tanggal atau bulan masa kepengurusan berakhir di bagian konsideran SK yang dianggap telah berkahir. Hal itu pun ditegaskan oleh ahli yang dihadirkan oeh tergugat  bahwa dalam suatu SK itu harus jelas tanggal waktu untuk masa kepengurusan,” ujar Ahmad Fathanah. 

Sedangkan saksi ke dua, Mochtar Touwe, Dosen Jurnalistik IAIN Ambon, sekaligus merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) dalam keterangannya tidak spesifik mengetahui persitiwa pembekuan.

LPM Lintas Dibekukan Rektorat IAIN Ambon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”  LPM Lintas dibekukan oleh pihak kampus karena dianggap telah melanggar visi misi IAIN Ambon. Selain itu kampus juga beralasan kepengurusan yang dipimpin oleh Sofyan Hatapayo telah berakhir dan harus digantikan dengan anggota baru. 

Pihak tergugat mengaku telah mengaktifkan kembali LPM melalui SK 108 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas Institut Agama Islam Negeri Ambon Periode Tahun 2022/2023. 

"Saya tidak tahu karena pada saat itu nama saya telah ada dalam SK," kata Ilham Ohoirenan saat ditanya kuasa hukum penggugat di persidangan. 

Ketika kuasa hukum penggugat mengkonfirmasi terkait apakah itu karya jurnalistik? Saksi mengaku tidak tahu apa itu karya jurnalistik. Bahkan, dirinya telah melakukan kerja-kerja jurnalistik namun tidak pernah membaca berita yang dia tulis sendiri.  

Dia menambahkan, namanya masuk menjadi anggota LPM tidak melalui musyawarah besar. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas yang mana setiap pergantian kepengurusan harus melalui musyawarah besar. 

“Dari rentang waktu April hingga saat ini belum ada berita yang bisa dijadikan bukti di persidangan bahwa LPM baru itu telah melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne.

IDRIS BOUFAKAR

Baca juga: Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

20 hari lalu

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.


Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

23 hari lalu

Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

Pemred Tempo menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan, termasuk Menteri Bahlil.


Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

25 hari lalu

Arya Wedakarna. Instagram
Jokowi Teken Pemecatan Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD Bali, Apa Kasusnya? Begini Perlawanannya

Anggota DPD Bali Arya Wedakarna resmi dipecat Presiden Jokowi. Apa musababnya dan bagaimana perlawanannya?


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

33 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

34 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gugatan Rp 204 Triliun, Pengadilan Negeri Solo Kabulkan Eksepsi Gibran dan KPU

Putusan yang mengabulkan eksepsi Gibran diketok melalui e-Court pada Kamis, 22 Februari 2024.


TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

35 hari lalu

Koordinator TPDI Petrus Selestinus. ANTARA/Riza Harahap
TPDI dan Perekat Nusantara Minta PTUN Jakarta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Petrus Selestinus ungkap alasan menggugat surat keputusan KPU RI tentang penetapan paslon capres dan cawapres Prabowo-Gibran ke PTUN Jakarta.