Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon, Tunggu Kesimpulan Gugatan PTUN pada 14 November 2022

ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
ANGGOTA Lembaga Penerbitan Pers Lintas di Institut Agama Islam Negeri Ambon membentangkan pamflet pencabutan SK pembredelan Lintas saat mendaftarkan gugatan SK tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Ambon, Maluku, pada Kamis, 7 Juli 2022. LINTAS/Ihsan Reliubun.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kesimpulan kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Lintas di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon akan digelar pada 14 November 2022.

Penatapan  tersebut berlangsung dalam sidang penambahan alat bukti dari pihak penggugat pada senin, 31 Oktober 2022 dengan Nomor perkara 23/G/2022/PTUN.ABN yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana.

Sebelumnya  pada senin, 24 Oktober 2022  Agenda sidang  keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Pihak tergugat mendatangkan tiga  saksi fakta dan satu ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia yaitu Fahri Bachmid. 

Tiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat merupakan wakil rektor III, M Faqih Seknun, Mochtar Touwe dan Ilham Ohoirenan. Dua nama tersebut masing-masing tercatat sebagai pembina dan anggota LPM baru yang dibentuk Rektor IAIN Ambon paska LPM Lintas dibekukan. 

Ketiga saksi tersebut mengaku dalam fakta persidangan tidak pernah membaca malajah lintas edisi II. Padahal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas disebabkan oleh Majalah edisi II. 

"Hal ini menjadi tanda tanya apa urgensi diterbitkan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas tersebut," kata Kuasa Hukum LPM Lintas,  Ahmad Fathanah. 

Wakil rektor III, M Faqih Seknun mengaku ada dosen yang dirugikan karena terbitnya majalah Lintas, ketika hal tersebut di konfirmasi siapa dosen tersebut, saksi tidak mau menjawab. Dalam kesaksiannya, M Fqkih Seknun mengaku telah menjadi dosen hampir 25 tahun di IAIN Ambon hingga kini belum memiliki dewan penyantun sebagaimana telah diatur dalam Statuta IAIN Ambon. Dia juga tidak bisa menjelaskan dalam SK tersebut dapat menjadi acuan berakhirnya masa kepengurusan. 

Baca: IAIN Ambon Polisikan Mahasiswa LPM Lintas Setelah Ungkap Kekerasan Seksual

Hal itu bertentangan dengan pendapat ahli Hukum Administrasi Negara bahwa dalam suatu Surat Keputusan  mesti memenuhi unsur Final, Kongkrit dan Individual, dimana Ahli menjelaskan dalam suatu SK mesti jelas dan tegas kapan berakhir masa kepengurusan, misalnya ada tanggal, bulan dan tahun yang ditentukan. Jika tidak ada, maka itu tidak bersifat final, kongkrit dan individual.   

“Ketika Kuasa Hukum Penggugat mengkonfirmasi ke saksi pertama dia tidak bisa menjelaskan ada tanggal atau bulan masa kepengurusan berakhir di bagian konsideran SK yang dianggap telah berkahir. Hal itu pun ditegaskan oleh ahli yang dihadirkan oeh tergugat  bahwa dalam suatu SK itu harus jelas tanggal waktu untuk masa kepengurusan,” ujar Ahmad Fathanah. 

Sedangkan saksi ke dua, Mochtar Touwe, Dosen Jurnalistik IAIN Ambon, sekaligus merupakan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) dalam keterangannya tidak spesifik mengetahui persitiwa pembekuan.

LPM Lintas Dibekukan Rektorat IAIN Ambon

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, setelah menerbitkan majalah dengan judul “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”  LPM Lintas dibekukan oleh pihak kampus karena dianggap telah melanggar visi misi IAIN Ambon. Selain itu kampus juga beralasan kepengurusan yang dipimpin oleh Sofyan Hatapayo telah berakhir dan harus digantikan dengan anggota baru. 

Pihak tergugat mengaku telah mengaktifkan kembali LPM melalui SK 108 Tentang Penetapan Pengurus Lembaga Pers Mahasiswa Lintas Institut Agama Islam Negeri Ambon Periode Tahun 2022/2023. 

"Saya tidak tahu karena pada saat itu nama saya telah ada dalam SK," kata Ilham Ohoirenan saat ditanya kuasa hukum penggugat di persidangan. 

Ketika kuasa hukum penggugat mengkonfirmasi terkait apakah itu karya jurnalistik? Saksi mengaku tidak tahu apa itu karya jurnalistik. Bahkan, dirinya telah melakukan kerja-kerja jurnalistik namun tidak pernah membaca berita yang dia tulis sendiri.  

Dia menambahkan, namanya masuk menjadi anggota LPM tidak melalui musyawarah besar. Hal ini bertentangan dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD ART) LPM Lintas yang mana setiap pergantian kepengurusan harus melalui musyawarah besar. 

“Dari rentang waktu April hingga saat ini belum ada berita yang bisa dijadikan bukti di persidangan bahwa LPM baru itu telah melakukan kerja-kerja jurnalistik,” kata Pemimpin Redaksi LPM Lintas, Yolanda Agne.

IDRIS BOUFAKAR

Baca juga: Koalisi Minta Kriminalisasi LPM Lintas IAIN Ambon Dihentikan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

16 jam lalu

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Warga Sentul City Tagih Putusan PN Cibinong dan PTUN Bandung Segera Dieksekusi

PT. Sentul City mengklaim sudah menjalankan putusan pengadilan soal BPPL, namun hanya bagi warga perumahan yang berperkara dengan perusahaan.


Gempa Terkini Menggetarkan Saparua dan Ambon, Gempa Darat M5,3

6 hari lalu

Peta pusat gempa M5,3 di Maluku pada Kamis pagi, 1 Juni 2023. Foto : Bmkg
Gempa Terkini Menggetarkan Saparua dan Ambon, Gempa Darat M5,3

Gempa telah menggoyang Saparua dan Ambon di Maluku pada Kamis pagi, 1 Juni 2023.


AI Dalam Industri Jurnalistik, Praktisi Pers: Anggap sebagai Tools

13 hari lalu

Tempo mengulas ChatGPT dan pemanfaatannya di industri kreatif dalam rubrik Urban. Artikel jua adilengkapi dengan seluk-beluk ChatGPT dari sisi teknologi, serta contoh program komputer berbasis AI
AI Dalam Industri Jurnalistik, Praktisi Pers: Anggap sebagai Tools

Artificial intelligence atau AI dapat dimanfaatkan dalam segala bidang, termasuk jurnalistik. Ini hanya tools, paling penting media dan jurnalisnya.


Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

17 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Laporan Yayasan Tifa: Kekerasan terhadap Jurnalis di Level Mengkhawatirkan

Jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun masih di atas 40 kasus.


Ajukan Gugatan ke PUTN, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ingin Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal

36 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Ajukan Gugatan ke PUTN, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ingin Kegiatan Belajar Mengajar Kembali Normal

Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung


Hari Pendidikan Nasional, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN

37 hari lalu

Suasana hari pertama sekolah di SDN Pondokcina 1, Senin 9 Januari 2023. TEMPO/ADE RIDWAN
Hari Pendidikan Nasional, Orang Tua Murid SDN Pondokcina 1 Ajukan Gugatan ke PTUN

Francine Widjojo mengatakan pada 2 Mei 2023 orang tua murid SDN Pondokcina 1 akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.


Gugatan PTUN Endar Priantoro Tergantung Jawaban KPK

55 hari lalu

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Gugatan PTUN Endar Priantoro Tergantung Jawaban KPK

Apabila KPK menolak surat itu, maka Endar Priantoro akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN.


3 Tahun Glenn Fredly Berpulang, Bukan Hanya Penyanyi Biasa

8 April 2023

Glenn Fredly menyapa para penggemarnya dengan mengenakan sepeda BMX berkeliling panggung dalam konser tunggal bertajuk Menanti Arah di Istora Senayan, Jakarta, 17 Oktober 2015. Konser Menanti Arah di meriahkan dengan tata panggung yang bisa berputar 360 derajat. TEMPO/Nurdiansah
3 Tahun Glenn Fredly Berpulang, Bukan Hanya Penyanyi Biasa

Dalam hidupnya, selain menyanyi Glenn Fredly juga berprofesi sebagai aktor, produser, hingga aktivis. Tiga tahun lalu musisi asal Ambon ini berpulang.


Dituding Tak Berpihak pada Buruh, Ida Fauziyah: Saya Bukan Menterinya Pengusaha

5 April 2023

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Dituding Tak Berpihak pada Buruh, Ida Fauziyah: Saya Bukan Menterinya Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membantah sebagai "menterinya pengusaha" menanggapi tudingan bahwa dia tidak berpihak kepada pekerja.


Dua Rencana Endar Priantoro Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK

4 April 2023

Seorang jurnalis menunjukkaan rekaman video upacara pelantikan serah terima jabatan terhadap empat pejabat baru KPK yang dilakukan secara tertutup di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 April 2020. Pimpinan KPK melantik empat pejabat baru eselon 1 dan 2 diantaranya Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri), Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Mochamad Hadiyana (dua kiri), Direktur Penyelidikan KPK, Kombes Pol Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin (kanan). TEMPO/Imam Sukamto
Dua Rencana Endar Priantoro Setelah Dipecat Firli Bahuri dari KPK

KPK mencopot Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan pada tanggal 31 Maret 2023. Endar tak terima.