TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa melarang penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Erman Umar saat hendak meminta izin agar kliennya menyampaikan sesuatu saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022. Momen itu terjadi sebelum sidang mulai saat mendengarkan keterangan para saksi yang dalam hal ini merupakan dari keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keluarga Brigadir J bersaksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Para saksi yang hadir di antaranya adalah orang tua Yosua yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
"Ada permintaan klien kami ingin ke depan dan ingin nenyampaikan sesuatu," kata Erman Umar sembari memohon kepada Majelis Hakim Rabu 2 November 2022.
Majelis Hakim Wahyu pun tak menggubris permintaan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal tersebut. "Nanti, ya setelah sidang," kata Hakim Wahyu.
Hakim Wahyu pun kemudian mulai memeriksa para saksi yang telah hadir di persidangan. Hakim Wahyu menanyai para saski untuk mendengar keterangan dari mereka. Untuk yang pertama, Hakim Wahyu pun mendahulukan menanyai ayah Yosua, Samuel Hutabarat yang bersaksi di depannya.
Sebelumnya, pada sidang Rabu lalu, pengacara Bripka RR, Erman sempat menyampaikan bahwa kliennya akan menyatakan belasungkawa kepada keluarga Yosua. Hal itu dilakukan dikarenakan Ricky merasa seorang anak, punya ibu juga. "Seorang teman meninggal, pasti dia menyampaikan belasungkawa langsung," kata Erman di PN Jaksel, Rabu lalu.
Ricky pun bakal meminta maaf kepada keluarga Yosua sebagaimana dilakukan Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E yang juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana ini.
Meski begitu, Erman menyampaikan bahwa kliennya akan meminta maaf bukan karena bersalah. "Dia (Ricky) minta maaf tidak bisa berbuat sesuatu yang tidak bisa dicegah," kata dia..
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa awalnya Ferdy Sambo meminta Ricky membunuh Yosua. Akan tetapi, polisi berpangkat bripka itu mengaku tak punya keberanian untuk melakukannya.
Akhirnya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer menembak Yosua. Richard menembakkan tiga hingga empat peluru yang membuat Yosua terkapar.
Baca: Keluarga Brigadir J Akan Beri Kesaksian di Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR