TEMPO.CO, Jakarta - Susi ART Ferdy Sambo, bisa diancam pidana lantaran dianggap berbohong atau memberikan keterangan palsu dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten memberikan jawaban kesaksiannya.
“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan,” kata Wahyu kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.
"Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu, kembali. Setelah Susi, kerap menyatakan tidak tahu dengan cepat.
Baca: ART Ferdy Sambo, Susi Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Polisi
Ancaman Bagi Saksi Persidangan Berikan Keterangan Palsu
Menurut Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Sehingga, berdasarkan Pasal 160 angka 3 KUHAP, seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum atau setelah memberikan keterangannya di persidangan.
“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” bunyi Pasal 1 angka 27 KUHAP.
Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Saksi yang telah disumpah tetapi dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan atau tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasa yang ditunjuk, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman pidana diberikan lantaran keterangan palsu dari saksi dapat merugikan terdakwa.
Berikut bunyi pasalnya:
Ayat 1: “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ayat 2: “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengungkapkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana apabila dengan sadar mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu tersebut di atas sumpah. Oleh sebab itu, sebelum saksi dituntut pidana, hakim wajib memperingatkan saksi terlebih dahulu.
Dalam Pasal 174 KUHAP dinyatakan apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi tersebut supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim juga harus mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi bersikukuh dengan keterangan palsunya, atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, hakim ketua sidang dapat memberi perintah supaya saksi tersebut ditahan.
Melansir laman tribratanews.kepri.polri.go.id, bila saksi memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan terdahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, bahkan menyatakan mencabut keterangan terdahulu, maka Hakim tidak dapat serta merta menyalahkan saksi. Akan tetapi menanyakan alasan saksi mencabut keterangan yang terdapat dalam BAP. Apabila Saksi memberikan alasan yang masuk akal, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima.
Bila alasan pencabutan BAP karena terdapat paksaan atau tekanan dari penyidik, maka hakim dapat mengonfrontasi antara saksi dengan pemeriksa. Jika terbukti bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan terdapat cara-cara yang bertentangan dengan hukum seperti adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima. Sebaliknya jika terbukti bahwa pada saat pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat paksaan, intimidasi atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka dapat disangka bahwa keterangan saksi tersebut bohong.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Siapa Sebenernya Susi ART Ferdy Sambo yang Dianggap Pembohong oleh Hakim?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.