Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Susi ART Ferdy Sambo Jika Berbohong Terancam Pidana, Berapa Lama Ancaman Penjara untuk Keterangan Palsu?

image-gnews
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, meninggalkan ruang sidang usai dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi diancam akan diproses pidana oleh Majelis Hakim persidangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat lantaran memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Susi ART Ferdy Sambo, bisa diancam pidana lantaran dianggap berbohong atau memberikan keterangan palsu dalam sidang pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menilai Susi tak konsisten memberikan jawaban kesaksiannya.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, Saudara bisa dipidanakan,” kata Wahyu kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu di persidangan PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022.

 "Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab,” kata Wahyu, kembali. Setelah Susi, kerap menyatakan tidak tahu dengan cepat.

Baca: ART Ferdy Sambo, Susi Akan Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J ke Polisi

Ancaman Bagi Saksi Persidangan Berikan Keterangan Palsu 

Menurut Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses pembuktian pada tahap pemeriksaan. Sehingga, berdasarkan Pasal 160 angka 3 KUHAP, seorang saksi wajib disumpah atau berjanji terlebih dahulu sebelum atau setelah memberikan keterangannya di persidangan.

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu,” bunyi Pasal 1 angka 27 KUHAP.

Memberikan keterangan palsu merupakan suatu tindak pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Saksi yang telah disumpah tetapi dengan sengaja memberikan keterangan palsu, baik lisan atau tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasa yang ditunjuk, diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Ancaman pidana diberikan lantaran keterangan palsu dari saksi dapat merugikan terdakwa.

Berikut bunyi pasalnya:

Ayat 1: “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat 2: “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengungkapkan, saksi yang memberikan keterangan palsu dapat dipidana apabila dengan sadar mengetahui bahwa ia memberikan suatu keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan bahwa ia memberikan keterangan palsu tersebut di atas sumpah. Oleh sebab itu, sebelum saksi dituntut pidana, hakim wajib memperingatkan saksi terlebih dahulu.

Dalam Pasal 174 KUHAP dinyatakan apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang harus memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi tersebut supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Hakim juga harus mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan apabila saksi tetap memberikan keterangan palsu. Apabila saksi bersikukuh dengan keterangan palsunya, atas permintaan penuntut umum atau terdakwa, hakim ketua sidang dapat memberi perintah supaya saksi tersebut ditahan.

Melansir laman tribratanews.kepri.polri.go.id, bila saksi memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan terdahulu dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, bahkan menyatakan mencabut keterangan terdahulu, maka Hakim tidak dapat serta merta menyalahkan saksi. Akan tetapi menanyakan alasan saksi mencabut keterangan yang terdapat dalam BAP. Apabila Saksi memberikan alasan yang masuk akal, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima.

Bila alasan pencabutan BAP karena terdapat paksaan atau tekanan dari penyidik, maka hakim dapat mengonfrontasi antara saksi dengan pemeriksa. Jika terbukti bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan terdapat cara-cara yang bertentangan dengan hukum seperti adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya, maka pencabutan isi BAP tersebut dapat diterima. Sebaliknya jika terbukti bahwa pada saat pemeriksaan pendahuluan tidak terdapat paksaan, intimidasi atau cara-cara yang bertentangan dengan hukum, maka dapat disangka bahwa keterangan saksi tersebut bohong.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: Siapa Sebenernya Susi ART Ferdy Sambo yang Dianggap Pembohong oleh Hakim?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

23 jam lalu

Seorang tahanan Palestina memeluk ibunya setelah dibebaskan di tengah kesepakatan pertukaran sandera-tahanan antara Hamas dan Israel, di Ramallah, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 1 Desember 2023. Layanan Penjara Israel telah membebaskan 30 warga Palestina dari penjara-penjara Israel. REUTERS/Ammar Awad
Lebih dari 9.500 Warga Palestina Ditahan di Penjara Israel

Di antara mereka yang ditahan adalah 80 perempuan dan lebih dari 200 anak-anak. Warga Palestina yang ditahan Israel juga mengalami penyiksaan


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

4 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

7 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

7 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?