Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mk Putuskan Menteri Tak Harus Mundur Saat Nyapres, Ini Bunyi Amarnya

image-gnews
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menteri tak harus mundur dari jabatan saat mencalonkan diri sebagai presiden. Amar tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin, 31 Oktober 2022.

Dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu disebutkan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Adapun pejabat yang dikecualikan yaitu Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

Dalam pasal tersebut, menteri yang merupakan pejabat negara tidak masuk dalam kategori pengecualian. Sehingga Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika meminta MK untuk menguji kembali pasal tersebut. Menteri yang saat ini tengah menjabat dalam Kabinet Indonesia Maju, potensial mengalami kerugian konstitusional menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi.

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika meminta MK untuk menguji kembali pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut membahas tentang pejabat negara yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai Presiden. Dari sejumlah jabatan yang dikecualikan, menteri adalah salah satu jabatan yang tidak masuk kategori.

Baca: MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, PKS: Kami Hormati Meski Kecewa

MK mengabulkan permohonan tersebut. Dalam Amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022, menyatakan penambahan frasa “menteri dan pejabat setingkat menteri” dalam Penjelasan Pasal 170 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut bunyi putusannya, dikutip dari laman resmi MK, mkri.id:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK menilai perspektif warga negara yang mengemban jabatan tertentu, pada dirinya tetap melekat hak konstitusional sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. Sepanjang hak tersebut tidak dicabut oleh undang-undang atau putusan pengadilan. Oleh karenanya, terlepas dari pejabat negara menduduki jabatan, baik karena pemilihan ataupun atas dasar pengangkatan, seharusnya hak konstitusional untuk dipilih maupun memilih tidak boleh dikurangi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Adanya perlakuan berbeda terhadap Menteri atau pejabat setingkat Menteri sebagai pejabat negara yang diharuskan mengundurkan diri sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu, menimbulkan pembatasan dalam pemenuhan hak konstitusional,” kata Arief.

Pembatasan tersebut, kata Arief, adalah bentuk diskriminasi terhadap partai politik saat mencalonkan kader terbaiknya sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini, menurut MK, juga dapat mencederai hak konstitusional partai politik karena mendapat diskriminasi sebagaimana yang dijamin dan dilindungi Pasal 28 ayat (2) UUD 1945. MK dalam pertimbangannya terhadap syarat pengunduran diri pejabat negara, di mana Menteri tidak dimasukkan dalam kategori pengecualian, tidak relevan lagi untuk dipertahankan.

“Oleh karenanya, ketentuan pasal a quo harus dimaknai secara bersyarat,” kata Arief dalam sidang.

Demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, kata Arief, menteri atau pejabat setingkat menteri yang merupakan pejabat negara yang dikecualikan, apabila dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden dan wakil presiden, maka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: MK Bolehkan Menteri Nyapres, Anggota DPR: Tidak Mengganggu Pekerjaan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyiapkan delapan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang sengketa, termasuk ahli dalam berbagai bidang seperti tata negara, psikologi politik, dan ekonomi.


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

2 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

3 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

3 jam lalu

Presiden AS Joe Biden besama mantan presiden AS Barack Obama meninggalkan Air Force One di Bandara Internasional John F Kennedy di New York, AS 28 Maret 2024. REUTERS
Biden, Obama dan Clinton Dicemooh karena Bela Israel dalam Penggalangan Dana Terbesar Demokrat

Joe Biden, Barack Obama dan Bill Clinton dicemooh demonstran atas dukungannya terhadap serangan Israel ke Gaza


Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam persidangan di MK.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

7 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

8 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.