TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 14 lokasi dalam kaitan dugaan suap lelang jabatan yang menyeret Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin. Tempat yang digeledah di antaranya rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Bangkalan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyebut tim penyidik KPK melakukan penggeledahan selama empat hari dari 24 hingga 28 Oktober 2022. Ia menjelaskan proses penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton tanpa jeda.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi dan rumah dinas,” kata Ali pada Selasa 1 November 2022.
Total ada 14 objek lokasi yang digeledah. Lokasi tersebut antara lain, rumah pribadi Abdul Latif Amin yang terletak di Jl. Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen maupun bukti elektronik yang nantinya akan digunakan untuk proses investigasi lebih lanjut.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara,” ujar Ali dalam keterangannya kepada wartawan.
KPK telah menetapkan setidaknya enam orang tersangka dari kasus suap lelang jabatan di dalam lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bangkalan tersebut. Hal itu disampaikan oleh Ali pada 31 Oktober 2022 yang lalu. Namun, hingga saat ini KPK belum merilis daftar nama-nama yang dijadikan tersangka.
Kendati demikian, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai langkah preventif agar Abdul Latif Amin tidak plesiran ke luar negeri. Cekal tersebut berlaku sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.
Baca: KPK Jerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin dalam Kasus Dugaan Suap Lelang Jabatan