Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi E-KTP, Eks Dirut Perum Percetakan Negara Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi KTP-el di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 31 Oktober 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan (KTP-el) tahun anggaran 2011-2013 Husni Fahmi menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara korupsi KTP-el di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 31 Oktober 2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Dirut Perum Percetakan Negara RI Isnu Edhi Wijaya dan bekas Ketua Tim Teknis Pengadaan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Husni Fahmi masing-masing divonis empat tahun penjara dalam perkara korupsi e-KTP tahun 2011-2013.

"Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhi Wijaya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 31 Oktober 2022.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi divonis masing-masing selama lima tahun penjara ditambah dan denda sejumlah Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dipidana, terdakwa satu dan terdakwa dua adalah tulang punggung keluarga," ungkap hakim.

Dalam dakwaan disebutkan Husni Fahmi sebagai sebagai PNS di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) kemudian diperbantukan di Ditjen Adminduk untuk pendampingan teknis. Salah satu peserta lelang proyek uji petik E-KTP adalah PNRI yang dipimpin terdakwa II Isnu Edhi Wijaya. Saat uji petik tersebut, Husni Fahmi dan Isnu Edhi mulai saling mengenal.

Husni lalu merekomendasikan kepada Kemendagri mengenai spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik, konfigurasi spesifikasi teknis dan daftar harga yang disusun oleh Husni dan tim yang pada akhirnya dipergunakan sebagai bahan acuan dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) seharga Rp18 ribu per keping KTP yang sudah dinaikkan harganya (mark up) dan tanpa memperhatikan adanya diskon terhadap barang-barang tertentu.

Selanjutnya Isnu Edhi membentuk Manajemen Bersama Konsorsium PNRI yang memutuskan sebagai berikut: Board Of President Director (BOD) yang beranggotakan semua direktur utama anggota konsorsium, yakni Isnu Edhi Wijaya mewakili Perum PNRI, Arief Safari mewakili PT Sucofindo, Wahyuddin Bagenda mewakili PT LEN Industri, Anang Sugiana Sudihardjo mewakili PT Quadra Solution, dan Paulus Tannos mewakili PT Sandipala Arthaputra

Pada 21 Juni 2011, Mendagri saat itu Gamawan Fauzi lalu menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp5,841 triliun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh konsorsium PNRI tersebut sebagaimana yang telah ditentukan namun tetap memperoleh pembayaran secara bertahap meskipun tidak memenuhi target pekerjaan pada setiap terminnya hingga terkumpul management fee sejumlah Rp137,989 miliar dari pemotongan tagihan lima perusahaan anggota Konsorsium PNRI.

Pada September 2012, Husni Fahmi menerima uang sebesar 20 ribu dolar AS dan fasilitas berupa tiket pesawat pulang pergi Jakarta – Los Angeles menggunakan maskapai Singapore Airlines di Business Class dan dilanjutkan dari LA ke Florida menggunakan pesawat domestik serta akomodasi hotel untuk mengikuti kegiatan Biometric Consortium Conference 2012 di Florida dari Johannes Marliem.

Hal tersebut diberikan atas peran Husni Fahmi dalam menetapkan spesifikasi teknis proyek E-KTP sehingga menggunakan produk milik perusahaan Johannes Marliem.

Sementara seluruh uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI yang dipimpin Isnu edhi kemudian diteruskan ke anggota Konsorsium PNRI yaitu Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, PT Mega Lestari Unggul dan selanjutnya diterima oleh Husni Fahmi, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johannes Marliem, Anang Sugiana, Wahyuddin Bagenda, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan yang berasal dari keuangan negara yakni bersumber dari selisih kemahalan harga sebagaimana yang tercantum dalam kontrak dengan harga yang sebenarnya dalam proyek penerapan KTP-el.

Hal tersebut mengakibatkan jumlah uang yang dibayarkan kepada konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar atau harga riilnya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,314 triliun.

Atas putusan tersebut, baik Husni Fahmi mapun Isnu Edhi Wijaya dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Baca: KPK Terima Duit Rp 86 Miliar Kasus Korupsi E-KTP dari Amerika Serikat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

6 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

8 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

10 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

14 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

1 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.