Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lembaga Dakwah PBNU Sarankan Pemerintah Larang Wahabi, Apa itu Paham Wahabi?

image-gnews
Suasana pembukaan Rakornas Lembaga Dakwah NU di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Suasana pembukaan Rakornas Lembaga Dakwah NU di Hotel Bidakara, Jakarta pada Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Paham Wahabi kembali dibicarakan oleh publik usai Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama alias LD PBNU memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melarang penyebaran paham Wahabi di Indonesia. 

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rangkaian acara Rapat Kerja Nasional ke-IX PBNU pada 25 - 27 Oktober 2022 lalu. 

Dalam hal ini, Ahmad Fahrurrozi selaku Ketua PBNU Bidang Keagamaan menjelaskan bahwa paham Wahabi yang dimaksud adalah Wahabi takfiri, yaitu paham yang gemar mengafirkan kelompok lain ataupun kelompok seagama. 

Wahabi Takfiri 

“Wahabi takfiri itu menjadi awal gerakan radikal ISIS yang merusak hubungan sesama muslim. Mereka menganut paham kawan (dan) lawan terhadap kelompok lain, dan tidak mau menerima perbedaan pandangan atau kebenaran pihak di luar kelompoknya,” kata Fahrur kepada Tempo pada Sabtu, 29 Oktober 2022. 

Fahrur turut menegaskan bahwa sejak dulu PBNU memang menolak paham Wahabi takfiri karena dinilai dapat memecah belah umat Islam. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan paham Wahabi? 

Mengenal Paham Wahabi

Mengutip situs resmi NU, Wahabi merupakan sebutan bagi pengikut ajaran Muhammad bin Abdul Wahab, yaitu tokoh yang diklaim oleh pengikutnya sebagai pemurni ajaran tauhid. Abdul Wahab diperkirakan wafat pada 1793 masehi. 

Berdasarkan catatan sejarah, Muhammad bin Abdul Wahab tinggal di Kampung Uyainah, Najd atau sekitar 70 kilometer ke arah barat laut dari Kota Riyadh Saudi Arabia. 

Situs NU menyebut bahwa Muhammad bin Abdul Wahab merupakan pengikut mazhab Imam Ahmad, tetapi dalam berakidah ia mengikuti Ibnu Taimiyah. 

Apabila merujuk catatan sejarah Britannica, ide-ide dasar dalam khotbah paham Wahabi biasanya berkutat soal radikalisme reformasi agama yang berkembang di sejumlah dunia Arab, seperti Mesir dan Iran. 

Baca juga : PBNU Rekomendasikan Pemerintah Larang Paham Wahabi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, situs NU menyebut bahwa pemikiran paham Wahabi kerap kali bersifat keras dan kaku karena hanya didasarkan pada bunyi-bunyi harfiah atau secara kebahasaan pada teks Al-Quran dan Hadis.

Tak Hanya NU 

Dalam beberapa kasus, paham Wahabi juga dikenal kerap mengafirkan sejumlah tradisi, seperti kegiatan tahlil di kampung-kampung, perayaan maulid Nabi Muhammad, hingga pembacaan manakib, yaitu penceritaan kisah perjuangan para nabi atau wali. 

Sebenarnya, penolakan terhadap ajaran Wahabi tidak hanya diutarakan oleh organisasi keagamaan, seperti NU, tetapi juga sempat disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD. 

Merujuk rekaman kegiatan Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 2020 dengan tema Menjaga Kedaulatan NKRI pada kanal YouTube Muhammadiyah Channel, Mahfud MD sempat menyebut bahwa Wahabi tidak cocok di Indonesia. 

“Dibangun dengan wahabi salafi, enggak cocok di kita (di Indonesia),” kata Mahfud pada acara yang berlangsung Kamis, 21 April 2022 tersebut. 

Meskipun begitu, Mahfud MD tidak memberikan perincian pernyataan tersebut. Ia hanya menjelaskan bahwa paham Wahabi boleh-boleh saja asal berkembang di tempat kelahirannya saja. “Boleh di sana. Karena hukum itu sesuai kebutuhan waktu, lokal, dan tempatnya,” kata Mahfud menambahkan. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : Wahabi Dilarang PBNU, di Negara Mana Saja Paham Ini Menyebar?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

9 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

15 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Tim Pembela Capres-Cawapres terpilih nomor urut 3 Prabowo-Gibran memberikan keterangan pada media usai sidang putusan gugatan pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari keterangan Yusril Ihza Mahendra keputusan MK telah tepat karena tidak ada bukti baik dari keterangan saksi atau alat-alat bukti yang dihadirkan saat sidang. TEMPO/ Febri Angga palguna
PBNU Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

PBNU mengajak seluruh warga NU dan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk menerima dan menghormati hasil Pilpres 2024.


Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.


TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

1 hari lalu

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid saat memberikan keterangan pers soal Kampanye Akbar di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 8 Februari 2024. TKN Prabowo - Gibran menyampaikan hingga saat ini sudah ada 500 ribu orang yang bakal hadir di kampanye akbar atau Pesta Rakyat untuk Indonesia Maju Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pada Sabtu, 10 Februari 2024.. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.


Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

1 hari lalu

Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.


Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres

MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.


MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion

MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.


Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

2 hari lalu

Capres dan Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kenyapa pendukungnya saat kampanye bertajuk Hajatan Rakyat di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. Acara tersebut merupakan kampanye terakhir yang dihadiri oleh puluhan ribu simpatisan Ganjar-Mahfud dari berbagai daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

4 hari lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.