"

Publik Soroti Susi ART Ferdy Sambo sebagai Saksi, Apa Syarat Bisa Menjadi Saksi?

Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Susi, asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo dan dan Putri Candrawathi, seusai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan merupakan eks ajudan Ferdy Sambo, serta pekerja dan ART di rumah pribadi mantan Kadiv Propam tersebut di Jalan Saguling III, Duren Tiga. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Publik menyoroti saksi dalam persidangan Bharada E, yaitu Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hakim dan jaksa penuntut umum bahkan beberapa kali menekankan agar Susi tidak berbohong dalam kesaksiannya. hal itu karena ia banyak menjawab dengan "Tidak tahu", dan pernyataan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi. Keterangan saksi menjadi alat bukti utama yang sering dipakai oleh penyidik karena memang alat bukti ini sangat mudah untuk dipertanggung jawabkan di depan sidang pengadilan, selain hal tersebut keterangan saksi dapat memberikan petunjuk bagi penyidik untuk menemukan alt-alat bukti lainnya. 

Baca: Hakim Minta ART Ferdy Sambo, Susi Selalu Dihadirkan dalam Sidang

Syarat Menjadi Saksi

Untuk dapat menjadi saksi maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut di antaranya seperti dilansir dari repository.radenfatah.ac.id

1. Berumur 15 tahun ke atas

2. Sehat akalnya

3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus kecuali undang-undang menentukan lain.

4. Tidak dalam hubungan perkawinan

dengan salah satu pihak meskipun sudah bercerai

5. Tidak ada hubungan kerja dengan

salah satu pihak dengan menerima upah kecuali UU menentukan lain

6. Menghadap di persidangan

7. Mengangkat sumpah sesuai dengan agamanya

8. Sedikitnya dua orang saksi untuk suatu peristiwa atau dikuatkan dengan bukti lain

9. Dipanggil masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara lisan. 

Dalam memberikan kesaksian, saksi harus menerangkan apa yang ia lihat atau yang ia alami sendiri dan bukan pendapat atau kesimpulan sendiri. Semua yang disampaikan saksi pun harus saling bersesuaian dan tidak bertentangan dengan akal sehat. 

Jenis Saksi Persidangan

Disamping saksi biasa, adapula saksi yang dapat dibedakan berdasarkan status dalam tindak pidana yaitu

1. Saksi korban, yaitu mereka yang melakukan laporan atau yang mengaku telah menjadi korban suatu peristiwa. Saksi pelapor diduga memiliki beberapa kelebihan dibanding saksi biasa makanya perlu digali kesaksian yang dimilikinya. 

2. Saksi yang merasa dirinya berkewajiban memberikan keterangan.

3. Saksi yang sebenarnya tersangka, yang pada awalnya diperiksa hanya sebagai saksi namun dari keterangan yang berhasil diperoleh dalam pemeriksaan ternyata dapat memberikan petunjuk. 

4. Saksi yang sebenarnya bukan saksi yaitu mereka yang karena sebab tertentu dipanggil sbeagai saksi, namun setelah dilakukan wpemeriksaan ternyata segala informasi yang diberikan dalam pemeriksaan, sedikitpun tidak mempunyai hubungan dengan peristiwa.

5. Saksi yang menguntungkan tersangka ,yaitu saksi yang ditunjukkan oleh tersangka dan akan memberikan keterangan yang dapat meringankannya.

6. Saksi mahkota yaitu saksi yang diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Richard Eliezer Sebut Susi ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong Saat Bersaksi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

9 jam lalu

Ratusan tersangka dan barang bukti diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasil Operasi Pekat Jaya 2023: Curanmor Jadi Kasus Terbanyak yang Dijaring Polda Metro

Polda Metro Jaya menjaring sejumlah kasus kriminalitas dalam Operasi Pekat Jaya. Terbanyak adalah curanmor dengan total 83 kasus.


15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

10 jam lalu

Ratusan tersangka diperlihatkan saat rilis hasil Operasi PEKAT (Penyakit Masyarakat) di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Maret 2023. Dalam operasi PEKAT yg digelar pada 2-16 Maret ini berhasil mengungkap 282 kasus kejahatan dan menetapkan 379 orang tersangka, Ops PEKAT ini bertujuan untuk memberantas tindak kriminal yang terjadi di lingkup masyarakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
15 Hari Operasi Pekat Jaya 2023: Polda Metro Tangkap 379 Tersangka dari 282 Kasus

Polda Metro Jaya telah selesai menggelar Operasi Pekat Jaya 2023. Polisi menangkap 379 tersangka yang terjaring dari 282 kasus kriminalitas.


Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

13 jam lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

2 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda (kedua kiri), mantan pacar Mario Dandy Satriyo ditemani pengacaranya datang ke Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Datangi Polda Metro Jaya untuk Klarifikasi Pelaporan Amanda

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro untuk klarifikasi ke penyidik.


Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

3 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Tanggapi Laporan Pencemaran Nama Baik Amanda

Kuasa hukum anak Rafael Alun itu mengatakan apa yang disampaikannya ke media, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mario Dandy.


Sopir Bus TransJakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Agam Aryo di Ciputat

3 hari lalu

Keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan pelajar dan TransJakarta di Tangsel saat mengunjungi makam sang anak. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sopir Bus TransJakarta Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Agam Aryo di Ciputat

Kecelakaan yang melibatkan bus TransJakarta dan mobil WingsBox di Jalan RE Martadinata Ciputat itu menewaskan siswa SMKN 4 Tangsel Agam Aryo.


Kuasa Hukum Mario Dandy Jawab Amanda, Pertemuan Berlangsung Lama & Antar Pulang ke Kosnya

3 hari lalu

Anastasia Pretya Amanda alias APA dan pengacaranya, Enita Edyalaksmita, melaporkan Mario Dandy Cs di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kuasa Hukum Mario Dandy Jawab Amanda, Pertemuan Berlangsung Lama & Antar Pulang ke Kosnya

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas sebut pertemuan Amanda dan Mario pada 30 Januari 2023 dilakukan dalam waktu lama.


Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

6 hari lalu

Kuasa hukum Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 13 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Ajak Pengacara Dody Prawiranegara Ikuti Strategi Pembelaan yang Dipakai Seniornya

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengajak pengacara Dody Prawiranegara gunakan dalil pembelaan yang sama, terutama salah pasal dakwaan.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

7 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

9 hari lalu

Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy tiba di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sebut Richard Eliezer Bukan Polisi Ideal, Pakar Sebut Tindakan LPSK Cabut Perlindungan sudah Tepat

Langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer dianggap tepat.