Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Bunyi Sumpah Saksi dalam Persidangan Bagi Tiap Pemeluk Agama

image-gnews
Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Layar menampilkan Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2022. Dalam sidang ini dihadirkan kesaksian sejumlah pekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam pembuktian proses hukum perlu dilakukan tahap persidangan di pengadilan. Dalam proses tersebut, salah satu tahap yang dilakukan adalah pemeriksaan saksi persidangan.

Disarikan dari repository.radenfatah.ac.id, berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Keterangan saksi amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi.

Sebelum saksi menyatakan kesaksiannya di persidangan, saksi wajib menyatakan sumpah. Bahkan apabila saksi tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah, maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan. Namun dengab surat penetapan hakim ketua sidang, padanya dapat dikenakan sandera di rumah tahanan negara paling lama 14 hari.

Apabila rentang waktu tersebut telah terlampaui sedangkan saksi masih enggan disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan saksi yang tidak dilakukan disumpah atau mengucapkan janji tak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah dan hanya menjadi keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Sumpah saksi yang dinyatakan saksi dalam persidangan, disesuaikan dengan agama yang dianut oleh saksi yang bersangkutan. Berikut lafaz masing-masing sumpah dalam persidangan 

1. Saksi yang menganut agama Islam mengucapkan sumpah dengan berdiri dan mengucapkan lafaz “Wallahi atau Demi Allah, Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya.”

2. Saksi yang menganut agama Kristen Protestan berdiri sambil mengangkat tangan kanan hingga setinggi telinga dan merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V. Sedangkan yang beragama Katolik merentangkan jari telunjuk, jari tengah, dan jari manis, dengan mengucapkan sumpah. Keduanya membaca lafaz sumpah "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari pada yang sebenarnya. Ssemoga tuhan menolong saya.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Saksi yang memiliki keyakinan agama Hindu berdiri sambil mengucapkan sumpah agama Hindu di pengadilan yang bunyinya:

“Om atah parama wisesa, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

4. Saksi yang beragama Buddha berdiri atau berlutut sambil mengucapkan bunyi sumpah saksi di pengadilan yang berbunyi

“Dami sang hyang adi budha, saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

5. Apabila ada saksi yang karena kepercayaannya tidak bersedia mengucapkan sumpah saksi, maka yang bersangkutan cukup mengucapkan “saya berjanji bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tiada lain dari yang sebenarnya.”

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo, Susi Karena Dinilai Tak Jujur

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

5 hari lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi berbicara dalam pertemuan dengan kabinet di Teheran, Iran, 8 Oktober 2023. Iran's Presidency/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
Sebut Serangan ke Israel sebagai Pertahanan Diri yang Sah, Ini Profil Presiden Iran Ebrahim Raisi

Y.M. Seyyed Ebrahim Raisi atau lebih dikenal sebagai Ebrahim Raisi merupakan seorang politikus konservatif dan prinsipil Iran serta ahli hukum Islam.


Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

5 hari lalu

Pelaku penusukan Joel Cauchi. Istimewa
Simpang Siur Identitas Penyerang Australia, Sempat Dikira Ekstremis Yahudi dan Islam

Berbagai akun X dengan banyak pengikut menuduh pelaku penusukan di Australia sebagai ekstremis Islam atau Yahudi


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

10 hari lalu

Warga berebut gunungan kupat (ketupat) berisi uang saat tradisi Grebeg Kupat di Dawung, Banjarnegoro, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, Rabu, 26 April 2023. Tradisi Grebeg Kupat rutin digelar warga setempat sebagai ungkapan sukacita dan ajang silaturahmi dalam merayakan Lebaran. ANTARA FOTO/Anis Efizudin
Sejarah dan Filosofi Ketupat, Makanan yang Identik dengan Lebaran

Ketupat memiliki sejarah yang panjang selain identik dengan hari raya Idul Fitri atau Lebaran.


Umat Hindu Bagikan Ribuan Paket "Bhoga Sevanam" kepada Umat Islam yang Menjalankan Ibadah Puasa

12 hari lalu

Panitia Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 Tahun 2024 menggelar Aksi Sosial Kepedulian kepada sesama di 17 Pura Sejabodetabek serta pura atau wilayah sekitar pura di berbagai provinsi seluruh Indonesia, pada Ahad, 07 April 2024. Foto: Istimewa
Umat Hindu Bagikan Ribuan Paket "Bhoga Sevanam" kepada Umat Islam yang Menjalankan Ibadah Puasa

Panitia Nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946/2024 membagikan ribuan paket "Bhoga Sevanam" kepada umat Islam yang berpuasa.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

14 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Diminta Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Kubu Prabowo-Gibran?

16 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua KPU Hasyim Asyari saat menghadiri acara Rilis Akhir Tahun Polri 2023 di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Dalam acara, Kapolri membacakan rangkuman berbagai peristiwa yang ditangani Polri pada 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Diminta Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Kapolri Listyo Sigit dan Kubu Prabowo-Gibran?

MK diminta Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD agar memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pilpres 2024.


MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

16 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.


Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

17 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Berikut bunyi sumpah yang diucapkan oleh ahli dan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

19 hari lalu

Bambang Eka Cahya Widodo menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Sidang MK Periksa Saksi dari Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Aturan Soal Saksi Ahli?

Tim Hukum AMIN dan Ganjar-Mahfud telah menyiapkan saksi ahli dalam proses gugatan ke MK. Bagaimana saksi ahli diatur dalam KUHAP?