Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyesuaian Pajak DKI demi Pemulihan Ekonomi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Dihantam pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memulihkan ekonomi di berbagai bidang. Salah satunya di sektor perpajakan.

Langkah pertama yakni menghapus sanksi administrasi pajak daerah.  Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis, dengan melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah pada 15 September-15 Desember 2022.

"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya, sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” tuturnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Pemberlakuan kebijakan tersebut diberlakukan di sejumlah sektor, dari sektor usaha, kendaraan, hingga permukiman. “Terdapat 1,4 juta rumah tinggal di DKI Jakarta dan 600 ribu objek komersial yang dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini,” tambah Lusiana.

Kebijakan itu berdasarkan data administrasi Pemprov DKI. Dalam kebijakan tersebut, dibedakan antara objek pajak rumah tinggal dan non-rumah tinggal. Tentunya, Pemprov DKI juga meningkatkan pengawasan, agar kebijakan ini dapat berjalan tepat sasaran dan terhindar dari penyelewengan.

Menurut Lusiana, pengawasan dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya melalui pendataan dan Sensus Pajak Daerah. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas data perpajakan, dengan tujuan penetapan pajak yang berkeadilan.

Pemprov DKI optimistis, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan, selain mengurangi beban pajak masyarakat yang masih berusaha bangkit akibat pandemi. Kota Jakarta, kata Lusiana, membutuhkan kontribusi dan semangat gotong-royong warganya, untuk tetap bisa memberikan layanan publik, membangun infrastruktur, menyelenggarakan pendidikan dan layanan kesehatan. “Kami percaya peraturan ini akan memberi dampak positif untuk membuat Jakarta menjadi lebih baik,” ucapnya.

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah pada 15 September-15 Desember 2022.

Adapun sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan Pajak Air Tanah (PAT).

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk tiga ketentuan. Pertama, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Dua, penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BPHTB, Pajak Reklame, PBB-P2, dan PAT.

Tiga, penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, PBBKB, BBNKB, PKB, Pajak Reklame, dan PAT.

Kebijakan untuk PBB

Pemberlakuan kebijakan insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dalam Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2022 mengikuti rincian berikut ini. Pertama, terdapat kenaikan ambang batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah tinggal dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Selanjutnya, objek rumah tinggal dengan NJOP lebih dari Rp 2 miliar diberikan pembebasan sebagian (berdasarkan perhitungan Luas Tanah (LT)/Luas Bangunan (LB) hidup layak seluas 60/36 meter persegi) dan tambahan pembebasan 10 persen. Sedangkan objek pajak komersial menerima insentif sebanyak 15 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk Wajib Pajak dengan PBB-P2 Rp 100 juta ke atas dapat mengangsur pajak tahun berjalan dan tunggakan, dengan mendapatkan keringanan pokok pajak serta penghapusan sanksi administrasi.

 

Tahun Pajak 2022

  • Diberikan potongan 15 persen jika membayar pada Juni-Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada September-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November 2022. 

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021

  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November-Desember 2022.

Sanksi dihapus 100 persen.

Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

Tahun Pajak 2022

  • Diberikan potongan 15 persen jika membayar pada Juni-Agustus 2022.
  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada September-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November 2022.

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

Tahun Pajak 2013-2021

  • Diberikan potongan 10 persen jika membayar pada Juni-Oktober 2022.
  • Diberikan potongan 5 persen jika membayar pada November-Desember 2022.

Sanksi dihapus 100 persen.

Kanal Pembayaran PBB-P2 di Jakarta 

  • Bank DKI, Mandiri, Bank BJB, Bank BTN, Bank BRI, KB Bukopin, BNI, MNC Bank.
  • Indomaret, Shopee, Alfamart, GoTagihan, Tokopedia, OVO, bukalapak, Traveloka, dll
  • QRIS: terintegrasi dengan seluruh aplikasi pembayaran yang mengakomodir pembayaran melalui QRIS.

Proses mengunduh e-SPPT PBB dapat dilakukan melalui layanan pajak online Bapenda di: https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui applikasi JAKI.

Sementara itu, masyarakat dapat mengirimkan pertanyaan melalui layanan informasi pajak daerah dan retribusi daerah berikut ini:

  • . Layanan telepon Call Center: 1500-177;
  1. Layanan surat elektronik: pajakdki@jakarta.go.id;
  2. Layanan Informasi dan Livechat: bapenda.jakarta.go.id;
  3. Instagram: @humaspajakjakarta;
  4. Facebook: Humas Pajak Jakarta;
  5. Twitter: @HumasPajakJkt;
  6. TikTok: humaspajakjakarta;
  7. YouTube: Bapenda DKI Jakarta.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

2 jam lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya 'Kepemimpinan Berkelanjutan' dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Bambang Soesatyo menuturkan gagasan Indonesia Emas 2045 adalah sebuah visi ideal dan cita-cita luhur yang tidak mungkin bisa digapai secara instan.


BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

4 jam lalu

BCA Siapkan 68,8 Triliun menjelang Lebaran

Dana tunai untuk lebaran tahun ini naik 7 persen.


Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

6 jam lalu

Jasa Marga Menyongsong Idul Fitri 1445H dengan Kesiapan Optimal

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengadakan acara Kick Off Tim Satuan Tugas (Satgas) Jasa Marga Siaga Hari Raya Idul Fitri 1445H/Tahun 2024


Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

12 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

12 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama Binus Senayan

12 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama Binus Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

1 hari lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

1 hari lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

1 hari lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

1 hari lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.