TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU merekomendasikan agar pemerintah melarang penyebaran paham Wahabi. Rekomendasi ini dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IX PBNU pada 25-27 Oktober 2022 lalu.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi, menyebut Wahabi yang dimaksud adalah Wahabi garis keras yang takfiri, yakni mengkafirkan kelompok lain meskipun seagama hanya karena perbedaan pandangan dan penafsiran terhadap dalil. Menurut dia, rekomendasi ini bertujuan agar masyarakat bisa hidup berdampingan satu sama lain.
“Wahabi Takfiri itu menjadi awal gerakan radikal ISIS yang merusak hubungan sesama muslim. Mereka menganut paham kawan lawan terhadap kelompok lain, dan tidak mau menerima perbedaan pandangan atau kebenaran pihak di luar kelompoknya,” kata Fahrur kepada Tempo, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Baca juga: Perayaan Hari Santri, Gus Yahya: Bukan Balas Jasa Negara ke NU
Fahrur menegaskan PBNU sedari dulu memang menolak paham Wahabi Takfiri. Dia mengatakan paham ini bisa memecah belah umat Islam.
Adapun PBNU disebut Fahrur memegang teguh prinsip dakwah Islam yang ramah dengan mengedepankan sikap moderat dan toleransi. Oleh sebab itu, kata dia, sikap kasar, arogan, keras kepala, dan buruk sangka terhadap sesama umat Islam mesti dihindari.
“Apalagi melakukan pengkafiran (takfiri) kepada saudara seiman sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Khawarij pada masa lalu,” kata dia.
Fahrur menyebut perbedaan pandangan ini hendaknya disikapi dengan bijak. Ia berharap tidak ada pihak yang merasa paling berhak memonopoli kebenaran.
"Perbedaan pandangan harus disikapi dengan bijak dan diterima secara wajar, tidak boleh ada yang merasa paling berhak memonopoli kebenaran dan menjadi hakim bagi kebenaran orang lain,” kata dia.
Dilansir dari laman Jagat NU, Lembaga Dakwah PBNU menyayangkan kajian dan kegiatan keagamaan di masjid yang lebih banyak diampu oleh penceramah berpaham Wahabi-Salafi. Dalam beberapa hal, paham ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen pemerintah untuk membangun moderasi beragama.
Oleh sebab itu, Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga negara untuk melibatkan Lembaga Dakwah PBNY dalam menyusun materi serta kurikulum dakwah. Lembaga Dakwah juga menyatakan siap mengirim delegasi untuk menyampaikan materi kajian sesuai kualifikasi, kapasitas, dan kepakarannya.
Baca juga: Wahabi Dilarang PBNU, di Negara Mana Saja Paham Ini Menyebar?