TEMPO.CO, Semarang - Pengacara keluarga Iwan Budi, Yunantyo Adi Setiawan, curiga ada upaya obstructioan of justice atau peringatan penyidikan kematian pegawai Badan Pendapatan Daerah. Iwan ditemukan meninggal terbakar di sekitar Pantai Marina pada 8 September 2022 setelah hilang sejak 24 Agustus 2022.
Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan berencana. "Kecuriagaannya ada upaya obstruction of justice. Ada perintangan penyidikan," ujar Yunantyo pada Jumat, 28 Oktober 2022.
Dia mengatakan hal tersebut terlihat dari sejumlah kendala yang dialami polisi dalam mengusut kasus tersebut. "Hambatannya ada saksi berubah keterangannya. Ada pemeriksaan saksi yang terkendala," sebutnya.
Polisi telah memeriksa puluhan saksi kasus dugaan pembunuhan Iwan Budi Paulus. Antara lain dua saksi yang mengatakan melihat seorang berinisial AG Portal bersama tiga orang lain di lokasi penemuan jasad Iwan ketika korban hilang. Portal merujuk pada profesi AG yang bekerja menjaga palang pintu di sekitar Pantai Marina Kota Semarang.
"Pada 24 Agustus 2022 di pintu masuk TKP, kedua saksi ini melihat ada empat orang di situ, antara lain AG Portal yang dia kenal," ungkap Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Bedar Irwan Anwar di kantornya pada 17 Oktober 2022.
Berbekal keterangan dua saksi pertama tersebut, polisi memeriksa AG Portal. Di hadapan penyidik, AG Portal tak membantah keterangan saksi sebelumnya. Penyidik juga membawa AG Portal ke lokasi penemuan mayat Iwan untuk memberikan keterangan yang lebih detil.
Dia juga mengaku bersama tiga orang lain di lokasi tersebut. "Dari keterangan AG Portal kepada penyidik menyebutkan selain saya ada tiga orang lagi. Artinya membenarkan keterangan saksi pertama dan kedua. Salah satunya inisial H dan dua orang berpostur tegap," tutur Irwan.
Namun, semua kesaksian AG Portal itu dibantahnya ketika dia diperiksa oleh Polisi Militer Kodam IV Diponegoro. Pomdam turut menyelidiki kasus ini karena dugaan ada anggota TNI yang terlibat.
Di hadapan Pomdam IV Diponegoro AG Portal membantah kesaksiannya kepada penyidik Polrestabes Semarang. "Menjadi tanda tanya, apakah yang bersangkutan hanya mengetahui adanya orang di situ (TKP) atau kemungkinan malah terlibat dalam peristiwa ini," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih berupaya meminta tanggapan kepolisian soal tudingan pengacara berkaitan dengan obstruction of justice.
Baca: Saksi Mengaku Ada Dua Orang Berbadan Tegap di Lokasi Jasad Iwan Budi, tapi Meralat Kesaksiannya