TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Independen M. Riza Damanik mengatakan pihaknya akan berupaya mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah secara menyeluruh.
"Tim Independen ini diminta untuk segera mengungkap secara terang dan menelusurinya secara menyeluruh. Sekira ada pihak-pihak yang terlibat dalam upaya menghalang-halangi atau menutup-nutupi kebenarannya," kata Riza yang juga Staf Khusus Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Bidang Ekonomi Kerakyatan dalam acara jumpa pers di Kantor Kemenkop UKM pada Jum'at, 28 Oktober 2022.
Tim, kata dia, juga memastikan akan melakukan evaluasi termasuk soal pemberian sanksi kepada pelaku. "Sudah sesuai atau belum. Kalau belum tentu nanti ada rekomendasinya. Perlu ada penguatan-penguatan terhadap sanksi yang diberikan," tambahnya.
Tim Independen sendiri dibentuk sebagai upaya dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Kementerian. Selain Kemenkop UKM, tim ini juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan beberapa Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
"Pak Menteri sudah menyampaikan kepada tim bahwa akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan yang ada, bilamana ada di dalam kementerian terlibat dalam rangka untuk menghalang halangi prosesnya," kata Riza.
Riza mengatakan bahwa Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berharap kasus ini segera dituntaskan. Dalam kasus ini, ia mengatakan empat pelaku pelecehan seksual sudah mendapat sanksi. Dua di antaranya sudah dilakukan pemberhentian.
"Dua lainnya awalnya diberikan penundaan penaikan pangkat yang, kedua itu diberikan sanksi lagi, sanksi yang kedua kalinya disiplin berat dengan menurunkan tingkat jabatannya dari grade 7 menjadi grade 3," ucap Riza.
Selain itu, Teten Masduki juga disebut sudah bertemu dengan keluarga korban dan terus melakukan evaluasi dalam mengungkapkan keadilan.
"Kami harapkan dalam hasil dari tim independen ini bisa mengungkap fakta sesungguhnya sekaligus juga memberikan rekomendasi," ujar Riza.
Kasus ini sempat diproses hukum. Kepolisian telah menahan empat terduga yang melakukan pelecehan seksual. Namun, kasus ini kemudian dihentikan dengan keluarnya Surat Peringatan (SP) 3 setelah pihak keluarga korban dan para pelaku diduga bersepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahkan salah satu pelaku dengan korban.
Nugroho Catur Pamungkas
Baca: Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Teten Masduki: Kami Tidak Mentolerir