TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) bukan berdasarkan kendali BPOM.
"Salah satu temuan yang kami dapatkan, misalnya pemasukan bahan baku obat itu ternyata kami dapatkan khusus untuk substansi pelarut EG dan DEG saat ini tidak di dalam kendali Badan POM jadi bukan dalam SKI Badan POM tapi termasuk ke dalam non-larangan terbatas," kata Penny melalui platform yang , Jumat, 28 Oktober 2022.
Dalam penjelasannya, Penny menegaskan adanya kasus gagal ginjal akut tidak untuk membuat opini untuk menyalahkan BPOM. Namun, kata dia, terdapat banyak pihak yang dapat memberikan konfirmasi terkait keamanan obat.
"Banyak stakeholder ya bukan hanya Badan POM saja. Jadi kalau sekarang ada penggiringan menuju pada kesalahan Badan POM dan sebagainya, kita harus lebih open minded lagi ya. Karena di dalam sistem jaminan keamanan mutu khasiat obat ada banyak pihak," ujar Penny.
Sementara itu, Penny menyampaikan terkait kematian gagal ginjal akut anak tidak hanya disebabkan karena pelarut obat EG dan DEG. Namun, kata dia, terdapat penyebab lain yang hingga saat ini BPOM masih melakukan penelitian lebih lanjut.
"Kasus gagal ginjal ini jangan digiring ya menuju pada single causes obat. Bahwa obat ini mempunyai kemungkinan menjadi penyebab salah satu kesakitan atau kematian pada anak-anak kita yang meminumnya? Iya. Tapi apakah semua kejadian itu disebabkan oleh obat? Itu hal lain lagi yang perlu pendalaman epidemiologi," jelas Penny.
Rencananya, BPOM akan mendalami kajian terkait kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian anak. Penny menyampaikan adanya bentuk bekerja sama dengan para ahli epidemiologi dapat menemukan penyebab kematian itu.
"Saya kira para ahli epidemiologi harus betul-betul terlibat dalam hal kajiannya. Jadi, banyak hal aspek yang perlu kita dalami," ujarnya.
Muh Raihan Muzakki
Baca: Soal Anomali Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Yogyakarta, Ini Kata Kemenkes