Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RKUHP Bakal Disahkan Akhir Tahun, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Terlalu Dipaksakan

image-gnews
Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Direktur Lokataru Haris Azhar saat wawancara dengan Tempo di kantornya di Pulomas, Jakarta Timur, Rabu, 23 Maret 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menilai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) belum layak jika disahkan pada akhir tahun ini. Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar yang mengungkapkan bahwa perlu ada diskusi yang lebih dalam dan semestinya mengajak partisipasi masyarakat dalam RKUHP ini. Bukan cuma mengajak ahli pidana saja.

"Dengan adanya kebutuhan diskusi dengan sektor-sektor tertentu pastinya akan butuh banyak waktu dan ruang. Saya tidak yakin jika Desember sudah layak disahkan," kata Haris pada pesan tertulis kepada Tempo pada Jumat 28 Oktober 2022.

Haris menjelaskan Pemerintah sudah sepatutnya, menyampaikan lebih dahulu mengenai proses yang sudah dilakukan. Selain itu, Pemerintah juga harus menerima masukan atau dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut.

"Apakah layak? Atau dipaksakan? Karena yang penting, selain substansi, adalah prosesnya yang tepat dan partisipatif," ujarnya.

Haris mengungkapkan pemerintah semestinya bukan sekedar klaim dan asal Desember saja. "Karena saya ingin mengingatkan lagi, bahwa penolakan-penolakan yang terjadi atas dasar materi RKUHP yang cukup banyak, maka sektor-sektor tertentu harus dibahas dengan pihak tertentu pula yang relevan," tambahnya.

YLBHI sebut masih ada pasal karet

Dihubungi terpisah, M. Isnur selaku dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan tergabung dalam advokasi RKUHP menyampaikan belum ada perbaikan pada pasal-pasal tersebut.

"Kita belum mendengar draft-draft perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi," kata Isnur.

Isnur menyampaikan pada pasal-pasal RKUHP yang masih terdapat banyak yang karet di sana sini. Diantaranya adalah pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang," ujarnya.

"Yang kritis bisa kena, termasuk pasal-pasal yang terkait ancaman terhadap demonstrasi yang tanpa pemberitahuan itu juga sangat berbahaya karena orang akan terancam kebebasan berekspresinya," tambahnya.

Isnur menjelaskan bahwa ada 24 pasal yang bermasalah dalam RKUHP tersebut. Oleh karena itu, ia pun berharap agar KUHP ini agar tidak terburu-buru disahkan.

"Jadi menurut kami, sebelum itu selesai semua harusnya jangan dulu disahkan. Jadi berikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan pasal-pasal ini, pasal-pasal yang menurut masyarakat sipil sekitar ada 24 masalah yang tertuang di dalamnya dan jangan tergesa-gesa sampai terjadi lagi kejadian di mana semua orang merasa kecewa dan marah dan bergerak," kata dia.

Pembahasan 14 materi kontroversial

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej pada kunjungannya di Palangkaraya mengungkapkan RKUHP akan disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR pada akhir tahun ini. Ia mengatakan pemerintah terus melakukan pembahasan terkait 14 isu kontroversial dalam RKUHP.

"Kalau seberapa yakin, sangat yakin insya Allah akhir tahun ini akan diketok. Yang kedua terkait 14 isu kami selalu melakukan pembahasan. Dan ada perubahan-perubahan cukup signifikan, dari sisi formulasi ada yang kita ubah tapi ada juga yang ditake out, dikeluarkan," kata dia setelah agenda Kumham Goes To Campus di Universitas Palangkaraya pada Rabu 26 Oktober 2022.

Meski begitu, Eddy mengungkapkan pihaknya belum bisa menyatakan lebih jauh terkait hal tersebut karena kewenangan pembentukan Undang-Undang juga ada pada DPR.

"Tapi sekali lagi kami belum menyatakan karena kewenangan pembentukan Undang-Undang ada pada DPR, kami harus berdiskusi dengan tim ahli dan teman-teman di Komisi III," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ramai Pasal Pidana Check In Hotel dalam RKUHP, Sekjen PHRI: Ini Ranah Privat

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

14 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

15 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

1 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.