Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kelanjutan Kasus Imam Mahdi Palsu di Pekanbaru, Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Penistaan Agama

image-gnews
Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di antaranya penistaan agama oleh Imam Mahdi palsu pada Kamis, 27 Oktober 2022.  TEMPO/ Annisa Firdaus
Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di antaranya penistaan agama oleh Imam Mahdi palsu pada Kamis, 27 Oktober 2022. TEMPO/ Annisa Firdaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, aparat kepolisian menemukan berbagai fakta baru di balik perkara Imam Mahdi palsu di Pekanbaru, Riau. WAM, 32 tahun selain diperkarakan atas penistaan agama juga disangkakan atas pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan, korban Nursada Dewi Fortuna Hasanah saat masih berumur 13 tahun dipaksa menikah dengan tersangka.

"Bermula dari korban yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang mengalami sakit di bagian usus pada 2015 lalu. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan, yang anehnya sakit korban tak lagi kambuh," kata Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Kamis 27 Oktober 2022.

Lantaran hal tersebut, orang tua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga sepakat menikahkan Nursada dengan WAM.

Proses ijab kabul yang berbeda

Namun anehnya lagi, proses ijab kabul tidak sesuai dengan ajaran Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan prosesi pernikahan yang berbeda menurut Islam.

"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,'. Kemudian pernikahan itu dianggap telah sah," ujar Sunarto.

Setelah perbuatan menyimpang itu, sang orang tua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pada pengikutnya.

Baca: Imam Mahdi Palsu Dicokok Polda Riau, Modus Ada Bencana Besar Minta Dicarikan Perawan

Mengubah bacaan shalat dan doa

Selain mengubah ijab kabul, WAM mengubah tata cara shalat dan doa-doa saat wirid. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku. WAM juga menyatakan diri sebagai Imam Mahdi yang menjadi pemimpin akhir zaman. 

"Sampai saat ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," kata Sunarto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain WAM yang mencabuli anak di bawah umur, diketahui orang tua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih berumur 13 tahun menikah dengan pelaku.

Sebelumnya diberitakan WAM dibekuk Ditreskrimum Polda Riau di sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan selain penistaan agama, WAM diketahui memiliki lima istri siri yang merupakan anak dibawah umur. 

"Modusnya yaitu mengatakan pada jemaahnya bahwa akan ada bencana besar di dunia ini dan minta dicarikan seorang perawan. Kemudian salah satu jemaahnya merelakan anak gadisnya yang masih di bawah umur untuk dinikahkan dengan WAM," kata Asep.

Kepada korban lainnya yang merupakan jemaahnya di Kuantan Singingi (Kuansing) ia menyatakan bahwa umur sang jamaah tidak lama, sehingga keluarganya setuju untuk menikahkan dengan WAM.

Saat ini Polda Riau telah menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara yang dilakukan oleh WAM ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.

Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Sederet Kasus Imam Mahdi Palsu di Tanah Air Plus Beragam Modusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

10 hari lalu

Ilustrasi gerhana matahari (Pixabay.com)
Ada Dua Gerhana Saat Ramadan 2024, Pertanda Apa?

BRIN mengungkapkan akan terjadi dua jenis gerhana di bulan Ramadan kali ini, pertanda apa?


Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

11 hari lalu

Kondisi gajah bernama Rahman yang mati dengan satu gading patah di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan Riau, Rabu, 10 Januari 2024. Dengan kematian Gajah Rahman, saat ini jumlah gajah binaan Flying Squad Taman Nasional Tesso Nilo berkurang satu menjadi 9 ekor. Foto: BKSDA
Gajah Rahman Tewas Diracun, Polda Riau Didesak Segera Tuntaskan Penyelidikan

Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus kematian seekor gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Januari lalu


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

21 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


Tiga Polisi di Riau Pakai Narkoba, Satu Tewas Overdosis, Dua Ditahan

50 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Tiga Polisi di Riau Pakai Narkoba, Satu Tewas Overdosis, Dua Ditahan

Satu polisi di Riau tewas karena overdosis usai mengonsumsi narkoba


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara