Kelanjutan Kasus Imam Mahdi Palsu di Pekanbaru, Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan Penistaan Agama

Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di antaranya penistaan agama oleh Imam Mahdi palsu pada Kamis, 27 Oktober 2022.  TEMPO/ Annisa Firdaus
Polda Riau saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus di antaranya penistaan agama oleh Imam Mahdi palsu pada Kamis, 27 Oktober 2022. TEMPO/ Annisa Firdaus

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melakukan serangkaian penyidikan, aparat kepolisian menemukan berbagai fakta baru di balik perkara Imam Mahdi palsu di Pekanbaru, Riau. WAM, 32 tahun selain diperkarakan atas penistaan agama juga disangkakan atas pencabulan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan, korban Nursada Dewi Fortuna Hasanah saat masih berumur 13 tahun dipaksa menikah dengan tersangka.

"Bermula dari korban yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Gontor Putri 7 di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang mengalami sakit di bagian usus pada 2015 lalu. Pelaku kemudian menawarkan pengobatan, yang anehnya sakit korban tak lagi kambuh," kata Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Kamis 27 Oktober 2022.

Lantaran hal tersebut, orang tua korban menganggap WAM memiliki kemampuan khusus sehingga sepakat menikahkan Nursada dengan WAM.

Proses ijab kabul yang berbeda

Namun anehnya lagi, proses ijab kabul tidak sesuai dengan ajaran Islam yang merupakan agama dianutnya. Pelaku telah mengubah dan mengajarkan prosesi pernikahan yang berbeda menurut Islam.

"Saat ijab kabulnya ini berbeda. Korban diminta mengatakan 'Ya Allah aku ikhlas atas pernyataan ini yang akan dijadikan istri dari pemimpinku Wirdanul Arif Matra. Ku mohon Ya Allah jadikan ini ibadahku kepada-Mu,'. Kemudian pernikahan itu dianggap telah sah," ujar Sunarto.

Setelah perbuatan menyimpang itu, sang orang tua menganggap anaknya telah sah menjadi istri WAM. Belakangan baru diketahui ternyata tersangka telah memiliki satu orang istri sah dan enam istri yang dinikahi dari anak pada pengikutnya.

Baca: Imam Mahdi Palsu Dicokok Polda Riau, Modus Ada Bencana Besar Minta Dicarikan Perawan

Mengubah bacaan shalat dan doa

Selain mengubah ijab kabul, WAM mengubah tata cara shalat dan doa-doa saat wirid. Pengikutnya diajarkan niat shalat dengan berbahasa Indonesia yang mana di dalam niat tersebut turut disisipkan nama pelaku. WAM juga menyatakan diri sebagai Imam Mahdi yang menjadi pemimpin akhir zaman. 

"Sampai saat ini proses penyidikan telah meminta keterangan dari 14 saksi yang merupakan pengikut dan juga mantan pengikut pelaku," kata Sunarto.

Selain WAM yang mencabuli anak di bawah umur, diketahui orang tua korban turut dijadikan tersangka lantaran ikut membujuk dan membiarkan korban yang saat itu masih berumur 13 tahun menikah dengan pelaku.

Sebelumnya diberitakan WAM dibekuk Ditreskrimum Polda Riau di sebuah sekolah swasta di Tiga Juhar, Sumatera Utara yang berbatasan dengan Provinsi Aceh pada Selasa, 6 September 2022 lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyebutkan selain penistaan agama, WAM diketahui memiliki lima istri siri yang merupakan anak dibawah umur. 

"Modusnya yaitu mengatakan pada jemaahnya bahwa akan ada bencana besar di dunia ini dan minta dicarikan seorang perawan. Kemudian salah satu jemaahnya merelakan anak gadisnya yang masih di bawah umur untuk dinikahkan dengan WAM," kata Asep.

Kepada korban lainnya yang merupakan jemaahnya di Kuantan Singingi (Kuansing) ia menyatakan bahwa umur sang jamaah tidak lama, sehingga keluarganya setuju untuk menikahkan dengan WAM.

Saat ini Polda Riau telah menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara yang dilakukan oleh WAM ke Kejaksaan dan tengah menunggu petunjuk untuk P-21.

Atas perbuatannya terkait pencabulan anak di bawah umur dan penistaan agama, WAM disangkakan atas pasal 156 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Sederet Kasus Imam Mahdi Palsu di Tanah Air Plus Beragam Modusnya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

11 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

11 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

17 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Pria di Depok Perkosa Tetangganya Bocah Lima Tahun

Bocah perempuan berusia 5 tahun di Kecamatan Limo, Depok diperkosa tetangganya sendiri, HA, 21 tahun.


Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang Februari 2023

39 hari lalu

Barang bukti alat berat yang ditemukan di salah satu pertambangan ilegal di Riau. Foto dok: Polda Riau
Polda Riau Ungkap 5 Kasus Penambangan Ilegal Sepanjang Februari 2023

Polda Riau ungkap 5 kasus pertambangan ilegal sepanjang Februari 2020. 4 kasus di Kabupaten Kampar, sedangkan satu kasus di Kabupaten Indragiri Hilir.


Sidang Etik Richard Eliezer Setelah Putusan Pidana Inkrah, Ini Maksudnya

39 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Sidang Etik Richard Eliezer Setelah Putusan Pidana Inkrah, Ini Maksudnya

Sidang etik kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan dilaksanakan setelah putusan pidana inkrah. Apa artinya?


Profil Jon Sarman Saragih, Hakim yang Semprot Hotman Paris Hutapea di Persidangan Teddy Minahasa

39 hari lalu

Jon Sarman Saragih. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Profil Jon Sarman Saragih, Hakim yang Semprot Hotman Paris Hutapea di Persidangan Teddy Minahasa

Hotman Paris Hutapea kena semprot Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan tersangka Teddy Minahasa. Akibat pengacara kondang itu menyela JPU.


Kasus Ferdy Sambo cs: Bagaimana Mekanisme JPU Ajukan Upaya Hukum Banding?

40 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kasus Ferdy Sambo cs: Bagaimana Mekanisme JPU Ajukan Upaya Hukum Banding?

Berdasarkan Pasal 67 KUHAP, JPU bisa mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Termasuk kasus dengan terdakwa Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Bisa Ajukan Banding, Kapan Batas Akhirnya?

46 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Bisa Ajukan Banding, Kapan Batas Akhirnya?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih bisa ajukan banding yang diatur dalam KUHAP. Namun, ada batasnya, sampai kapan?


Ferdy Sambo Miliki Kesempatan Banding, Apa itu Banding dalam Tata Cara KUHAP?

46 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ferdy Sambo Miliki Kesempatan Banding, Apa itu Banding dalam Tata Cara KUHAP?

Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis dalam rangkaian kasusnya, kendati demikian ia masih dapat mengajukan banding. Apa itu banding?


ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

56 hari lalu

Hari kedua pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Jakarta, Sabtu, 4 Februari 2023. (Kementerian Luar Negeri RI)
ASEAN Mengutuk Keras Aksi Pembakaran Al Quran

ASEAN mengutuk keras tindakan pembakaran Al Quran, menyusul aksi yang dilakukan oleh politikus di Swedia dan negara Eropa lain belum lama ini.