TEMPO.CO, Jakarta - Johanis Tanak resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022. Sebelum dilantik, Tanak membacakan sumpah terlebih dahulu di hadapan Jokowi.
"Saya berjanji bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," ujar Johanis saat membacakan sumpah, Jumat, 28 Oktober 2022.
Pengangkatan Johanis ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Kepres tersebut, Johanis diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023.
"Sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo," bunyi Kepres saat dibacakan.
Setelah pembacaan sumpah tersebut, Johanis dan Presiden Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan. Prosesi ini disaksikan oleh pimpinan utama KPK seperti Firli Bahuri, hingga seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Johanis Tanak menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri setelah terlibat skanda dugaan gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton balapan MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari perusahaan minyak negara, Pertamina.
Johanis Tanak terpilih di DPR
Presiden Jokowi kemudian mengirimkan dua nama pengganti Lilli ke DPR. Mereka adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara. Keduanya merupakan calon pimpinan KPK yang sebelumnya tak terpilih pada 2019.
Johanis Tanak menjadi pengganti Lili setelah lolos dalam hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 Oktober 2022. Dalam pemungutan suara di Komisi III, Johanis yang terakhir menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung mengumpulkan 38 suara sementara I Nyoman Wara yang menjabat sebagai Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya mengumpulkan 14 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Johanis kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman, latar belakang Johanis sebagai jaksa akan melengkapi komposisi pimpinan di lembaga antirasuah. Menurut dia, saat ini pimpinan KPK kebanyakan berasal dari unsur nonhukum.
"Polisi dan auditor sudah ada, dan dia ini kan jaksa, ya. Jadi, justru kehadiran beliau melengkapi komposisi pimpinan KPK yang ada sekarang ini,” kata Benny, Rabu, 28 September 2022.
Benny menjadi salah satu penyumbang suara bagi Tanak. Benny menyatakan memilih Johanis karena visinya menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam pemberantasan korupsi. Walaupun dia menyebut pendekatan ini sebenarnya tidak dikenal dalam pemberantasan korupsi.
“Ada di UU (undang-undang) tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Kalau BPK menemukan kerugian uang negara itu dikembalikan dalam tempo 60 hari, proses tidak dilakukan," kata Johanis usai mengikuti uji kelayakan di DPR, Rabu, 28 September 2022. "Kalau sudah dikembalikan, kemudian proses tetap berlangsung, berapa uang negara yang harus dikeluarkan?"
Menurut Johanis Tanak, pendekatan itu tepat karena anggaran negara untuk pembangunan bisa berjalan. Negara tidak perlu menggunakan anggaran untuk memproses pelaku tindak pidana korupsi.