Soal kandungan berbahaya dalam obat sirup yang beredar, Penny menjelaskan adanya perubahan komposisi yang dilakukan oleh produsen. Perubahan komposisi itu, menurut dia, tak dilaporkan kepada BPOM.
Masalahnya, bahan baku baru yang digunakan oleh si produsen obat tak memiliki sertifikasi farmasi. Penny bahkan mensinyalir produsen obat telah melakukan hal ini sejak awal pandemi Covid-19.
"Sejak pandemi ini mereka mengubah pemasok mereka menjadi pemasok bahan kimia. Sehingga bahan baku produk mereka banyak yang bukan berstandar sertifikasi farmasi," kata dia.
Soal dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini, Penny menyerahkannya kepada aparat kepolisian.
Polisi masih menyelidiki dugaan adanya tindak pidana
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini masih menyelidiki dugaan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Menurut dia, tim masih mengumpulkan dan menganalisa bukti-bukti yang diperoleh.
Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana, tim nantinya akan meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Jika sudah cukup, akan dinaikkan dari lidik ke sidik," kata Dedi.
Sementara Kementerian Kesehatan menyatakan jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak semakin bertambah. Hingga Kamis, 27 Oktober 2022, menurut mereka, terdapat 269 pasien dengan 58 persen atau 157 di antara meninggal. Sebanyak 24 persen atau 73 anak masih menjalani perawatan, dan 39 persen atau 14 anak dinyatakan sembuh.