INFO NASIONAL - Masyarakat Adat menyerukan agar Pemerintah Indonesia segera mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Masyarakat Adat yang telah 10 tahun mengendap di DPR RI.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan progres RUU Masyarakat Adat belum ada perkembangan, sementara perampasan wilayah adat dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus terjadi di negeri ini.
Padahal undang-undang ini mestinya bisa menjadi panduan utama yang holistik, yang secara menyeluruh mengatur dan memastikan bagaimana negara memenuhi, melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat demi kemajuan kita bersama.
Pendekatan sektoral yang terjadi sekarang ini, kata Rukka, tidak akan mendapatkan jawaban yang cukup signifikan dari berbagai persoalan besar yang dihadapi masyarakat adat
“Jika ingin menyelamatkan Indonesia dari hal-hal yang tidak baik itu, salah satu solusinya adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” kata Rukka saat menjadi pemateri pada sarasehan RUU Masyarakat Adat dan Masa Depan Masyarakat Adat Nusantara di kampung Bambar, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura pada 25 Oktober 2022. Sebanyak 148 peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ikut hadir membahas materi sarasehan ini.
Anggota DPR-RI yang mendorong RUU Masyarakat Adat, Sulaeman L Hamzah yang juga hadir sebagai pemateri dalam sarasehan, telah menyampaikan proses yang telah dilakukannya sampai saat ini masih tertahan di pimpinan DPR. Sementara anggota Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa Presiden Jokowi sangat berkomitmen untuk masyarakat adat seperti yang tercermin dalam Nawacita.
Ondoafi Kampung Bambar, Origenes Kaway menyambut baik kehadiran peserta yang cukup antusias mengikuti rangkaian sarasehan RUU Masyarakat Adat di Obhe Kampung Bambar. Ia berharap kiranya sarasehan ini dapat menghasilkan suatu hasil yang memberi manfaat bagi kelangsungan Masyarakat Adat Nusantara.
Mariana, salah seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini. Ia berharap segera disahkan agar lahan-lahan di wilayah adat tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha. Ia mencontohkan lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.
Hal senada disampaikan peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka. “Jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, kami sebagai masyarakat adat akan dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat-tanah tumpah darah kami,” katanya.
Jhon Pajaka berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan masyarakat adat di Indonesia. “RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan.”
Jhon Pajaka menerangkan bahwa komunitas masyarakat adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. Menurutnya, sampai saat ini Masyarakat Adat terus berjuang agar RUU secepatnya disahkan. “Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,” kata dia. (*)