TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya belum mengabulkan permohonan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, sebagai justice collaborator dalam kasus peredaran sabu yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Berkas Doddy disebut belum lengkap.
"Pengacara (Doddy Prawiranegara) sudah ke LPSK, tapi syaratnya belum lengkap," kata Hasto saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
Hasto menjelaskan syarat formal maupun materiil terhadap pengajuan justice collaborator hingga kini belum dilengkapi oleh pihak pengacara Doddy. Syarat formal ialah segala sesuatu yang menyangkut identitas pemohon justice collabolator, sedangkan syarat materiil meliputi kronologi kasus narkoba yang diduga dijual kepada seorang perempuan bernama Linda Pujiastuti.
"Kami masih menunggu syarat-syarat tersebut," tambah Hasto.
Baru akan diproses setelah berkas lengkap
Karena berkas tersebut belum lengkap, LPSK pun belum bisa memproses permohonan tersebut. Hasto menyatakan jika berkasnya sudah lengkap, mereka akan mendalami keterangan dari Doddy sebagai pemohon jusctice collaborator dan berbagai pihak lainnya.
Kemudian LPSK akan langsung memeriksa, menginvestigasi, dan melakukan penilaian (asesmen). Hal itu untuk melihat apakah dari sisi formal maupun materiil pengajuan tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.
"Jadi, kami akan dalami dulu itu," katanya.
Hasto mengatakan kedatangan pengacara AKBP Doddy Prawiranegara ke LPSK beberapa waktu lalu masih berupa koordinasi dan menanyakan apa saja syarat untuk pengajuan sebagai justice collaborator.
Alasan Doddy ajukan diri sebagai JC
AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan diri sebagai justice collaborator karena mengaku dipaksa oleh Irjen Tedddy Minahasa untuk menjual sebagian barang bukti sabu hasil tangkapannya. Pengacara Doddy, Adriel Viari Purba, menyatakan memiliki bukti percakapan melalui Whatsapp antara kliennya dengan Teddy.
Dalam percakapan itu, menurut dia, Teddy jelas meminta Doddy untuk menyisihkan sebagian sabu tersebut
Selain itu, Teddy juga disebut memperkenalkan Doddy dengan perempuan bernama Linda Pujiastuti yang juga sudah menjadi tersangka. Linda merupakan rekan Teddy yang kemudian mencari pembeli untuk sabu tersebut.
Teddy Minahasa dan Doddy Prawiranegara pun dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.