Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi tagar #SemuaBisaKena pada pasal penghinaan Presiden yang sempat viral di sosial media. Menurutnya tagar tersebut merupakan logika sesat. 

"Tagar #SemuaBisaKena, pertanyaan itu saya balik, itu kan sudah ada dalam KUHP yang lama, apa semua kena? Jadi tagar semua bisa kena itu logika sesat," kata pria yang akrab disapa Eddy itu saat sosialisasi KUHP pada program Kumham Goes To Kampus di Universitas Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022.  

Eddy meminta mahasiswa tidak terprovokasi tagar tersebut. Sebab, kata dia, pihak yang merancang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merujuk pada Mahkamah Konstitusi. "Jadi jangan terprovokasi dengan tagar-tagar yang tidak masuk akal itu. Kita tidak menghidupkan barang yang sudah mati karena setiap apa yang kita lakukan itu betul-betul merujuk pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Eddy pun mencontohkan demonstran di Australia pernah berunjuk rasa dengan seekor anjing yang ditempeli foto perdana menteri. Peristiwa itu terjadi saat Presiden Amerika Serikat, George W Bush menginvasi Irak bersekutu dengan Australia. Para pendemo pun menempeli wajahnya dengan foto George Bush dan anjingnya ditempeli wajah John Howard.

"Apa anda mau Presiden kita seperti itu? Apa anda mau kritikan atau apa yang anda mau tidak sejalan dengan sila keadilan dan beradab?" ucap Eddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eddy penghinaan Presiden di setiap negara memang berbeda. Ia meminta masyarakat untuk tidak membanding-bandingkannya. Eddy menjelaskan pasal penghinaan presiden itu berdasarkan dua hal, yakni penistaan dan fitnah. Konstitusi Indonesia, kata dia, menjamin kebebasan berpendapat, namun tidak dengan menghina.

"Inti penghinaan itu ada dua. Satu adalah menista. Yang dilakukan di Australia itu menista. Tetapi bagi mereka itu hal yang legal. Menyatakan orang dengan kebun binatang itu menista. Dan yang kedua itu adalah fitnah," ujar Wamenkumham  Eddy. "Pasal 28 UUD 45 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lewat tulisan, mengkritik, dan sebagainya. Tapi konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina."

Baca Juga: Kunjungan ke Palangka Raya, Wamenkumham Sosialisasikan Perlunya Pembaruan KUHP

 

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

20 jam lalu

Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital untuk menanyakan soal kondisi Helmut Hermawan.


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

7 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

9 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

29 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Damai dengan Archi Bela, Keluarga Wamenkumham: Sudah Coreng Nama Besar Keluarga

Keluarga Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menolak berdamai dengan Archi Bela dalam kasus pencemaran nama baik.


Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

29 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keluarga Wamenkumham Persilakan Archi Bela Lapor ke KPK

Keluarga Wamenkumham menutup pintu perdamaian bagi keponakannya sendiri, Archi Bela, yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.


Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Eddi Hiariej

30 hari lalu

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Bareskrim Tahan Archi Bela Keponakan Wamenkumham Eddi Hiariej

Keponakan Wamenkumham Eddi Hiariej, Archi Bela ditahan Bareskrim setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam. Apa langkah kuasa hukum?


Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Minta Tak Ditahan Bareskrim

30 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Pria yang lebih dikenal dengan nama Eddy Hiariej itu tak mau berkomentar terkait materi klarifikasi yang dijalaninya di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin. TEMPO/Imam Sukamto
Keponakan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Minta Tak Ditahan Bareskrim

Keponakan berencana akan melaporkan balik Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej apabila pendekatan kekeluargaan tidak berjalan sesuai harapan.


Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Polisi

30 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke Polisi

Wamenkumham melaporkan keponakannya sendiri ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik atau pelanggaran UU ITE


Deolipa Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Masuk Tahap Penyelidikan

36 hari lalu

Kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum'at 5 April 2023. Kedatangannya tersebut dilakukan guna memintai keterangan progres laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu. TEMPO/Mirza Bagaskara
Deolipa Sebut Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Masuk Tahap Penyelidikan

Deolipa mengatakan aduan Ketua IPW soal dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK kini kabarnya sudah ke tahap penyelidikan.


Kuasa Hukum Ketua IPW Datangi KPK: Tanyakan Progres Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

36 hari lalu

Kuasa hukum Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jum'at 5 April 2023. Kedatangannya tersebut dilakukan guna memintai keterangan progres laporan dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beberapa waktu lalu. TEMPO/Mirza Bagaskara
Kuasa Hukum Ketua IPW Datangi KPK: Tanyakan Progres Laporan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Pengacara Ketua IPW Deolipa Yumara, mengatakan kedatangannya ke KPK untuk menanyakan kelanjutan laporan kliennya soal dugaan gratifikasi Wamenkumham