Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat

image-gnews
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi tagar #SemuaBisaKena pada pasal penghinaan Presiden yang sempat viral di sosial media. Menurutnya tagar tersebut merupakan logika sesat. 

"Tagar #SemuaBisaKena, pertanyaan itu saya balik, itu kan sudah ada dalam KUHP yang lama, apa semua kena? Jadi tagar semua bisa kena itu logika sesat," kata pria yang akrab disapa Eddy itu saat sosialisasi KUHP pada program Kumham Goes To Kampus di Universitas Palangka Raya, Rabu, 26 Oktober 2022.  

Eddy meminta mahasiswa tidak terprovokasi tagar tersebut. Sebab, kata dia, pihak yang merancang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) merujuk pada Mahkamah Konstitusi. "Jadi jangan terprovokasi dengan tagar-tagar yang tidak masuk akal itu. Kita tidak menghidupkan barang yang sudah mati karena setiap apa yang kita lakukan itu betul-betul merujuk pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Eddy pun mencontohkan demonstran di Australia pernah berunjuk rasa dengan seekor anjing yang ditempeli foto perdana menteri. Peristiwa itu terjadi saat Presiden Amerika Serikat, George W Bush menginvasi Irak bersekutu dengan Australia. Para pendemo pun menempeli wajahnya dengan foto George Bush dan anjingnya ditempeli wajah John Howard.

"Apa anda mau Presiden kita seperti itu? Apa anda mau kritikan atau apa yang anda mau tidak sejalan dengan sila keadilan dan beradab?" ucap Eddy.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Eddy penghinaan Presiden di setiap negara memang berbeda. Ia meminta masyarakat untuk tidak membanding-bandingkannya. Eddy menjelaskan pasal penghinaan presiden itu berdasarkan dua hal, yakni penistaan dan fitnah. Konstitusi Indonesia, kata dia, menjamin kebebasan berpendapat, namun tidak dengan menghina.

"Inti penghinaan itu ada dua. Satu adalah menista. Yang dilakukan di Australia itu menista. Tetapi bagi mereka itu hal yang legal. Menyatakan orang dengan kebun binatang itu menista. Dan yang kedua itu adalah fitnah," ujar Wamenkumham  Eddy. "Pasal 28 UUD 45 menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran lewat tulisan, mengkritik, dan sebagainya. Tapi konstitusi kita tidak menjamin kebebasan menghina."

Baca Juga: Kunjungan ke Palangka Raya, Wamenkumham Sosialisasikan Perlunya Pembaruan KUHP

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

9 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

10 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

19 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sesuaikan KUHAP, KPK Proses Sprindik Baru untuk Jerat Eddy Hiariej

KPK terus memproses sprindik baru bagi eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.


IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

39 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.


KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

39 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama tiga wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata dan Nurul Gufron (kanan), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023, KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp.525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.


Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

40 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharief Hiariej, hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Ia memberikan klarifikasi dan bantahan atas laporan Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp.7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan. TEMPO/Imam Sukamto
Sebelum Ganjar, IPW Pernah Laporkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Soal Apa?

Sebelum Ganjar Pranowo, Indonesia Police Watch atau IPW pernah melaporkan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK. Kasus apa?


Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

41 hari lalu

Sejarawan JJ Rizal mendatangi orang tua siswa dan tim kuasa hukum yang menolak penggusuran SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Depok, Rabu, 3 Januari 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Penghinaan Jokowi, JJ Rizal Sebut Rocky Gerung Jalankan Fungsi Intelektual

Dalam sidang Rocky Gerung, JJ Rizal mengulas sejarah saat Bung Hatta menggunakan kata-kata kasar dalam tulisannya di Koran Daulat Ra'jat


KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya

47 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej, Ini Alasannya

Menurut KPK, secara substansi hukum, putusan praperadilan yang menguji aspek formil tidak menggugurkan materi penyidikannya.


Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

47 hari lalu

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, berjalan keluar, dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Nawawi Pomolango, menyatakan akan meminta penjelasan Kepala Biro Hukum KPK terkait argumen dalil yang dijadikan dasar pertimbanngan hakim atas kekalahan KPK menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Utama PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Imam Sukamto'
Ketua KPK Sebut Masih Pelajari Praperadilan eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK belum mengambil langkah hukum soal putusan hakim terhadap praperadilan Eddy Hiariej, karena menunggu putusan Helmut Hermawan.


Momen KPK Kalah di Dua Praperadilan Perkara Dugaan Suap Eddy Hiariej dan Reaksi Pimpinan

48 hari lalu

Wamenkumham Eddy Hiariej foto bersama Helmut Hermawan seusai makan malam di Restoran Jepang di Kawasan Jakarta Pusat. Istimewa
Momen KPK Kalah di Dua Praperadilan Perkara Dugaan Suap Eddy Hiariej dan Reaksi Pimpinan

KPK keok dalam dua gugatan praperadilan dalam perkara dugaan suap terhadap eks Wamenkumham Eddy Hiariej