TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo kali ini tidak membawa buku hitam kecil dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Oktober 2022.
Ferdy Sambo memasuki ruang sidang utama sekitar pukul 09.45 WIB. Ia mengenakan kemeja safari putih dan celana panjang hitam berbalut rompi merah tahanan Kejaksaan. Ferdy tidak mengucap apapun sampai duduk di kursi terdakwa.
“Sehat Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo saat ditanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Hadapi Sidang Putusan Sela Hari Ini
Buku hitam sebelumnya dibawa oleh Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana dan pembacaan tanggapan eksepsi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Saat memasuki ruang sidang PN Jaksel, Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam dengan tangan diborgol. Sambo datang mengenakan baju batik dilapisi rompi tahanan merah hitam.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Bobby Rahman Manalu mengatakan buku hitam itu berisi kegiatan sehari-hari Ferdy Sambo sejak masih berpangkat Komisaris Besar.
"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari, beliau menjabat Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu aja isinya," kata Bobi.
Ia mengaku banyak wartawan yang penasaran dan menanyakan isi buku hitam itu. Meski tak pernah membaca isinya, Bobby yakin buku itu hanya tertulis catatan kegiatan Ferdy Sambo.
"Saya nggak baca. Ini, saya sempat lihat-lihat, oh memang catatan, seluruh catatan kegiatan beliau lah. Kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya," tutur Bobby.
Putusan sela akan menentukan apakah hakim akan memeriksa pokok perkara dan melanjutkan sidang atau menerima eksepsi yang disampaikan terdakwa sebelumnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Terima Apa pun Hasil Putusan Sela