TEMPO.CO, Jakarta -Semakin meningkatnya kasus gagal ginjal akut anak di Indonesia, membuat banyak pihak menjadi khawatir.
Hal ini karena per Minggu, 23 Oktober 2022, dilaporkan terdapat 245 kasus gagal ginjal akut pada anak dengan tingkat kematian mencapai 58%. Angka kasus setelah 23 Oktober 2022 juga terus bertambah. Hal ini membuat beberapa pihak mendorong supaya pemerintah menetapkan gagal ginjal akut sebagai kejadian luar biasa disingkat KLB.
Salah satu pihak yang mendorong supaya pemerintah menetapkan KLB pada kasus gagal ginjal akut adalah epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman.
Baca juga : 4 Fakta di Balik Gagal Ginjal Akut: Asal-muasal hingga Obat Penawar
“Ini terkait dengan masalah keselamatan jiwa, kita kecolongan. Namun hal ini bukan berarti harus dibiarkan. Pemerintah harus menetapkan gagal ginjal akut sebagai sebuah KLB sehingga dapat memperbaiki,” kata Dicky Budiman, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Aturan Penetapan Status KLB
Di Indonesia, pemerintah memeilikki kewenangan untuk menetapkan status KLB berdasarkan Pasal 154 ayat 1 dan Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 154 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular atau menyebar dalam waktu singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
Oleh karena itu, dalam Pasal 156 ayat 1, pemerintah memilikki kewenangan untuk menyatakan suatu wilayah dalam keadaan wabah, letusan, atau KLB sesuai dengan Pasal 154 ayat 1.
Selain itu, dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan, disebutkan bahwa terdapat beberapa kriteria penerepan KLB pada suatu daerah, antara lain:
- Timbulnya suatu penyakit menular tertentu sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
- Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
- Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan denganperiode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
- Jumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkankenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
- Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
- Angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50% (lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
- Angka proporsi penyakit (Proportional Rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Demikian aturan penetapan suatu kasus kesehatan yang meluas di Tanah Air bisa dikategorikan Kejadian Luar Biasa disingkat KLB. Bagaimana dengan gagal ginjal akut?
EIBEN HEIZIER
Baca juga : Begini FDA Larang Senyawa Etilen Glikol dan DEG di Campuran Obat Sirup Sejak 1938
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.