Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamenkumham Cek Pelayanan Publik di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Iklan

TEMPO.CO, Palangka Raya -Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, melakukan kunjungan kerja ke Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Edward mengunjungi beberapa unit pelaksana teknis atau UPT di wilayah tersebut.

Kunjungan diawali ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah. Ia menilai kantor tersebut bisa melakukan pelayanan publik secara maksimal. "Hari ini saya meninjau Kantor Kemenkumham Kalimantan Tengah bersih, nyaman, rapi, dan bisa melakukan pelayanan publik secara optimal. Saya yakin dan percaya dengan segenap Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah beserta seluruh jajaran bisa meningkatkan kinerja," kata pria yang akrab disapa Eddy ini.

Selanjutnya rombongan menuju Kantor Imigrasi Kelas 1 Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah itu rombongan beranjak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A dan Rumah Tahanan Palangkaraya. 

Eddy mengungkapkan kondisi UPT-UPT di Kalimantan Tengah baik. Kunjungan ini, kata dia, untuk memeriksa pelayanan masyarakat yang dilakukan UPT tersebut. "Agenda hari ini mengunjungi UPT, tadi mengunjungi kantor Imigrasi kelas 1 non TPI dan Lapas Kelas 2a dan sekarang mengunjungi rutan. Kami melakukan kunjungan terkait dengan public service yang dilakukan UPT masing-masing. Semua berjalan dengan baik saya kira," ujarnya.

Mengenai kondisi Lapas yang saat ini terlihat penuh, Eddy mengungkapkan hal ini adalah masalah di seluruh Indonesia. Maka dari itu, Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mencoba meminimalisir hal tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kondisi lapas itu masalah kita semua, dari Sabang sampai Merauke, over kapasitas biasalah. Jadi dengan Undang-Undang Pemasyarakatan itu kita berharap mengurangi over kapasitas itu," tutur Eddy.

"Jadi cukuplah dalam artian kita bisa mengurangi narapidana dengan adanya Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan karena hak-hak narapidana dikembalikan seperti sedia kala," kata Wamenkumham mengimbuhkan.

Baca Juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

 

 

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

21 jam lalu

Helmut Hermawan. Dok Kuasa Hukum
Helmut Hermawan Disebut Sakit, Kejari Makassar Pertanyakan Kondisinya ke Rumah Sakit

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, menyurati Direktur Rumah Sakit Primaya Hospital untuk menanyakan soal kondisi Helmut Hermawan.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

1 hari lalu

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

1 hari lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

Sebagai dokumen resmi, paspor harus dijaga dari kerusakan.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

7 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

7 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

9 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

10 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

14 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim bentukan Mahfud Md itu bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

15 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

15 hari lalu

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

Tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka.