Bagaimana Proses Tilang ETLE dan Cara Membayar Denda?

Polisi Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan
Polisi Gelar Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Tak Ada Lagi Tilang Manual di Jalan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengarahkan Korps Lalu Lintas atau Korlantas agar tidak ada tilang manual. Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022.

ETLE membuat tilang menjadi lebih efisien, karena polisi dan pelanggar lalu lintas tak perlu bertemu untuk prosesnya. Sebab, semua bisa diselesaikan secara daring atau online.

Baca: Kapolri Melarang Tindakan Tilang Manual, Apa Itu ETLE?

Proses tilang elektronik

Mengutip dari laman Korlantas Polri, berikut mekanisme tilang melalui ETLE:

1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Mengutip laman ETLE Korlantas, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Sedangkan, mekanisme pembayaran dari ETLE hanya melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.Sedangkan, pelanggar nasabah BRI yang ingin membayar denda melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau EDC, bisa mengikuti langkah berikut:

  1. Masukkan kartu ke mesin ATM atau membuka mobile, internet banking, pilih menu pembayaran.
  2. Pilih menu Transaksi Lain
  3. Pilih menu Pembayaran
  4. Pilih menu Lainnya
  5. Pilih menu BRIVA
  6. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  7. Di halaman konfirmasi, memastikan detil pembayaran sudah sesuai sistem mobile banking. Selanjutnya, pelanggar akan diminta untuk memasukkan PIN, sementara internet banking diharuskan memasukkan password dan mToken
  8. Mengikuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Pelanggar nonnasabah BRI, denda hanya bisa dibayarkan melalui mesin ATM dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pilih menu Pembayaran
  2. Pilih Transaksi Lainnya
  3. Pilih Transfer
  4. Pilih Ke Rek Bank Lain
  5. Memasukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  6. Memasukkan nominal pembayaran denda. Mengkuti langkah selanjutnya hingga transaksi selesai.

Setelah selesai membayar, pelanggar wajib menyimpan bukti pembayaran berupa struk transaksi, slip setoran, atau bukti notifikasi SMS. Terakhir, menunjukkan bukti pembayaran itu ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca: Tilang Manual Dilarang, Korlantas Maksimalkan ETLE dan Gelar Operasi Simpatik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

7 jam lalu

Seorang warga menunjukan uang denda sebesar Rp 100 ribu usai menjalani sidang, atas pelanggaran membuang sampah sembarangan di GOR Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa 27 Januari 2015. Warga membayar denda maksimal Rp 500 ribu dan minimal Rp 100 ribu. M IQBAL ICHSAN/ TEMPO
Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Wajib Pajak Sebagai Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan

Denda hingga sanksi pidana menanti warga yang tidak lapor SPT Pajak


Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

1 hari lalu

Personel Satlantas Polres Badung menindak warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis 9 Maret 2023. Jajaran Polda Bali terus melakukan penindakan berupa tilang manual di berbagai titik kawasan wisata di Pulau Dewata menyusul maraknya WNA yang melanggar aturan berlalu lintas. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Polres Tabanan Bali Tilang 15 Turis Asing, Ini Musababnya

Selain menindak 15 turis asing Polres Tabanan Bali juga menjatuhkan tilang terhadap 415 WNI yang melanggar aturan lalu lintas.


Chris Hemsworth Tertib Lalu Lintas Saat Berlibur di Bali

7 hari lalu

Chris Hemsworth dan istrinya, Elsa Pataky. Foto: Instagram/@elsapataky
Chris Hemsworth Tertib Lalu Lintas Saat Berlibur di Bali

Pemeran Thor di film Marvel, Chris Hemsworth tertib lalu lintas saat liburan di Indonesia, tepatnya di Bali. Simak selengkapnya di sini!


Jasa Marga Lakukan Pengecoran di Dua Titik pada Ruas Tol Purbaleunyi

7 hari lalu

Dua truk melintas di jalan tol Purbaleunyi di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2017). Menteri Perhubungan Budi Karya menilai perjalanan darat Jakarta-Bandung tak nyaman dan aman lagi karena banyak truk bermuatan melebihi aturan sehingga mengganggu perjalanan. Foto Antara
Jasa Marga Lakukan Pengecoran di Dua Titik pada Ruas Tol Purbaleunyi

Jasa Marga akan mengecor jalan tol ruas Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi), khususnya di dua titik lokasi, pada Kamis dini hari ini.


125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

9 hari lalu

Turis asing mengendarai sepeda motor sewaan tanpa menggunakan helm di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali, Senin 13 Maret 2023. Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau turis asing agar selalu mematuhi segala peraturan yang berlaku di Indonesia serta meminta menggunakan kendaraan yang disediakan oleh agen perjalanan dan tidak menggunakan kendaraan sendiri menyusul banyaknya turis asing yang ugal-ugalan mengendarai sepeda motor. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
125 Turis Asing di Bali Kena Tilang Polisi, Ini Pelanggarannya

Jika turis asing membawa helm tapi tak memakainya, tidak punya SIM internasional, tapi membawa STNK polisi akan menjatuhkan tilang.


Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

9 hari lalu

Polisi mengatur kendaraan yang melintas di kawasan Puncak, Bogor, Jumat, 15 April 2022. Sistem ganjil genap diterapkan di kawasan Puncak untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas pada libur Paskah. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Hari Raya Nyepi, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap 21-26 Maret

Penerapan sistem ganjil genap menuju jalur Puncak, Bogor, mulai diberlakukan pada 21 Maret hingga 26 Maret 2023.


Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

10 hari lalu

Kondisi kendaraan yang ditumpangi atlet badminton Syabda Perkasa Belawa setelah mengalami kecelakaan di Tol Pemalang KM 315 pada Senin, 20 Maret 2023. Dok Polisi
Syabda Perkasa Belawa Kecelakaan di Tol, Sopir Diduga Mengantuk

Polisi menduka kecelakaan yang menewaskan Syabda Perkasa Belawa disebabkan sopir mengantuk atau dikenal mengalami microsleep saat mengemudi.


Top 3 Metro: Surat Terbuka untuk Jokowi, Festival Musik Hammersonic, dan Modus Penipuan ETLE

11 hari lalu

Anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang melakukan adegan saat rekonstruksi kasus pembunuhan supir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Tersangka berupaya merebut mobil Avanza yang dikemudikan korban untuk mengganti uang kakaknya, namun korban sempat melawan dan membawa lari mobilnya. TEMPO/Subekti
Top 3 Metro: Surat Terbuka untuk Jokowi, Festival Musik Hammersonic, dan Modus Penipuan ETLE

Kanal Metro Tempo.co kemarin diisi pemberitaan soal surat terbuka untuk Presiden Jokowi hingga modus penipuan ETLE. Berita ini masuk top 3 Metro.


Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

12 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Hati-Hati Penipuan, Polisi Kirim Surat Tilang ETLE ke Rumah bukan Via WhatsApp

Polisi mendapat banyak laporan masyarakat soal beredarnya modus penipuan dengan modus surat tilang elektronik via WhatsApp


Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

13 hari lalu

Foto tangkapan layar modus penipuan surat tilang elektronik via WhatsApp. Foto: NTMC Polri
Waspada Penipuan Berkedok Kirim Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Sudah Ada Korbannya

Baru-baru ini muncul aksi penipuan dengan modus mengirimkan surat tilang elektronik lewat aplilkasi WhatsApp.