TEMPO.CO, Jakarta - Tim Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus obat sirup mengandung etilen glikol yang melebihi ambang batas sehingga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal pada anak di Indonesia.
"Hari ini tim dari Bareskrim bekerja dengan agenda mengecek hasil laboratorium," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.
Dedi menjelaskan pengecekan dalam rangka penyelidikan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Tim melakukan penyelidikan secara sinergi dan atensi kejadian tersebut," tambah mantan kapolda Kalimantan Tengah itu.
Baca: Breaking News, Ini 91 Daftar Obat Sirup yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut
Ihwal hasil pengecekan yang dilakukan, apakah ditemukan kelalaian pengawasan hingga terjadi kasus gagal ginjal akut akibat mengonsumsi obat sirup, Dedi mengatakan hal itu akan disampaikan setelah penyelidikan selesai dilakukan. Saat ini, tim masih bekerja di lapangan. "Nanti, hasil laboratorium dan tahapannya masih penyelidikan. Menunggu update dari Bareskrim," kata Dedi.
Sebelumnya, Sabtu pekan lalu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya penarikan obat-obat penyebab kasus gagal ginjal dari pasaran. Dia menekankan penelitian dan penarikan obat berbahaya itu tidak hanya perlu dilakukan di apotek, tetapi juga di tempat penjualan lain.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tindak pidana atau unsur kesengajaan dalam kasus tersebut, Ma'ruf Amin menyatakan hal itu akan diusut oleh pihak kepolisian. "Masalah yang menyangkut pidana itu kepolisian dan juga Badan POM supaya juga selektif betul memberikan izin edar obat bagi masyarakat," ujar Wapres Ma'ruf Amin.
Baca: Angka Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Anak Bertambah, Fatality Rate Mencapai 55 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.