Muncul Diagram Polisi Peras Pengusaha Pembeli Arloji Mewah Merk Richard Mille

Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel
Ilustrasi penggerbekan polisi.TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Diagram polisi yang diduga melakukan pemerasan pengusaha yang mengalami penipuan jam tangan dan mobil mewah muncul di sosial media. Dalam diagram itu seorang pengusaha bernama Tony Sutrisno diperas Rp 4 miliar oleh polisi setelah membuat laporan atas kasusnya. Tony saat itu hendak membeli jam tangan mewah bermerek Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Dalam alur diagram tersebut terdapat beberapa nama petinggi Polri. 

Menurut diagram itu Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

Disebutkan pula bahwa Kompol A sudah divonis Sidang Etik selama demosi 10 tahun. Diduga, Kompol A menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar. Kemudian, Kompol A setor ke Kombes Rizal Irawan sebesar Rp. 2,6 miliar. "Kok bisa Kombes Rizal Irawan disunat hukumannya jadi 1 Tahun Demosi dan atas atensi Wakapolri. Sedangkan anak buahnya didemosi 10 Tahun, apakah itu adil? Oh, iya. Keterlibatan Brigjen Andi Rian dan Komjen Agus Andrianto kok gak diselidiki," tulis diagram.

Tempo terus berusaha mengonfirmasi kebenaran isi diagram itu ke Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Namun hingga Sabtu sore, 22 Oktober 2022 belum mendapatkan konfirmasi.

Dibantah Operator Butik Richard Mille 

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie Angela, membantah tudingan penipuan terkait pembelian jam tangan mewah senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno. Menurut dia, Tony tak membeli kedua arloji tersebut melalui perusahaannya.

Yulie menyatakan tuduhan Tony terkait pembelian jam tangan mewah itu menyesatkan. Bahkan, dia mengatakan Richard Mille Jakarta juga tidak pernah menerima pembayaran jam tangan Rp 77 miliar dari Tony Sutrisno.

Berdasarkan penelusurannya, Yulie berujar Tony membeli 2 jam mewah tersebut dari Richard Mille Asia Pte Ltd. di Singapura. Hal ini, kata dia, diketahui dari surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di sana.

Richard Mille Asia Pte Ltd, kata Yullie, pun sudah menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar 6.805.400 dolar Singapura. "Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, akan tetapi entah kenapa Saudara Tony Sutrisno tidak mau mengambil kedua jam tangan tersebut di Singapura," kata Yullie dalam keterangannya, Jumat, 8 April 2022.

Sudah Lapor ke Mabes Polri

Tony Sutrisno sudah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan terkait pembelian 2 arloji mewah itu kepada Bareskrim Polri pada 28 Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/0396/VI/2021/SPKT/Bareskrim tersebut, dengan terlapor Richard Lee.

Yullie juga menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Dia menyatakan mereka telah dua kali dipanggil penyidik sesuai undangan dari Bareskrim Polri No: B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan No: B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus Tanggal 8 Desember 2021.

Tony Sutrisno mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 77 miliar dalam perkara penipuan itu. Kuasa Hukum Tony, Royandi Haichal menyebut pesanan kliennya yakni jam tangan Richard Mille RM5602 Blue Sapphire Unique Piece dan Richard Mille RM5703 Black Sapphire tak kunjung diterima.

Arloji RM5602 Blue Sapphire Unique Piece disebut hanya ada satu di dunia sementara RM5703 disebut hanya ada dua di dunia. Royandi menyebut dua jam tangan Richard Mille itu dipesan oleh Tony pada 2019 dengan sistem pre-order dan seharusnya diterima pada 2021 lalu. Bahkan, kata Royandi, kedua jam tangan itu telah dibayar lunas oleh kliennya.

Bisnis.com

Baca Juga: Richard Mille Jakarta Bantah Tudingan Penipuan dari Pengusaha Tony Sutrisno - Nasional Tempo.co








Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

12 hari lalu

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Perkara Ismail Bolong Sedang Diperbaiki oleh Penyidik Bareskrim

Berkas perkara Ismail Bolong belum dinyatakan lengkap meskipun telah berjalan selama lebih dari 3 bulan.


Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana ke 23 Perusahaan Terafiliasi

32 hari lalu

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kasus Indosurya, Bareskrim Telusuri Aliran Dana ke 23 Perusahaan Terafiliasi

Bareskrim menyatakan terdapat 33 perusahaan terafiliasi dan menerima aliran dana KSP Indosurya,. Sebanyak 23 diantaranya tengah didalami.


KPK Ajukan Banding Vonis Mardani H Maming

44 hari lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Vonis Mardani H Maming

KPK mempermasalahkan nilai denda pengganti yang tak sesuai dengan tuntutan jaksa dalam vonis Mardani H Maming.


Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi, Mardani H Maming Ajukan Banding

44 hari lalu

Tersangka Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Mardani yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dan Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Kasus Korupsi, Mardani H Maming Ajukan Banding

Terpidana korupsi Mardani H Maming mendaftarkan memori banding atas vonis 10 tahun, dan keberatan atas pidana tambahan uang pengganti Rp 110,6 miliar.


Laporan Tony Trisno soal Dugaan Penipuan Pembelian Mobil McLaren Senna Dihentikan Bareskrim Polri

31 Januari 2023

Mobil baru McLaren Senna saat diperkenalkan dalam acara Geneva International Motor Show ke-88 di Palexpo, Jenewa, Swiss, 6 Maret 2018. (Cyril Zingaro/Keystone via AP)
Laporan Tony Trisno soal Dugaan Penipuan Pembelian Mobil McLaren Senna Dihentikan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri menyatakan laporan Tony Trisno soal dugaan penipuan pembelian mobil McLaren Senna bukan tindak pidana.


Cerita Arif Rachman Arifin Soal Ferdy Sambo Marah Saat Kabareskrim Olah TKP di Duren Tiga

13 Januari 2023

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Arif Rachman Arifin Soal Ferdy Sambo Marah Saat Kabareskrim Olah TKP di Duren Tiga

Arif Rachman Arifin mengisahkan, Ferdy Sambo sempat marah kepadanya saat tahu Kabareskrim melakukan olah TKP di rumah dinas Duren Tiga.


Arif Rachman Mengaku Dimarahi Ferdy Sambo saat Kabareskrim Pimpin Olah TKP

13 Januari 2023

Terdakwa Arif Rachman Arifin menjalani sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan saksi Chuck Putranto dan Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kamis, 12 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) bernama Ronny dan Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga, Seno Sukarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Arif Rachman Mengaku Dimarahi Ferdy Sambo saat Kabareskrim Pimpin Olah TKP

Arif menuturkan Ferdy Sambo menghubunginya setelah Hendra menelepon 15 menit kemudian. Ferdy Sambo menanyakan hal yang sama.


Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Ismail Bolong Hari Ini

10 Januari 2023

Kuasa Hukum Ismail Bolong, Yohannes Tobing menyebut bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 7 Desember 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Kasus Ismail Bolong Hari Ini

Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong.


KY akan Telusuri Kebenaran Video Viral Hakim Kasus Ferdy Sambo

4 Januari 2023

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (kanan) menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Di antara 35 barang bukti tersebut, terdapat foto dan video Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer dan ajudan lainnya dan tangkapan rekaman CCTV. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KY akan Telusuri Kebenaran Video Viral Hakim Kasus Ferdy Sambo

Dalam video tersebut, terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.


Berkas Ismail Bolong P19, JPU belum Kembalikan ke Bareskrim

27 Desember 2022

Ismail Bolong akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Namanya viral setelah ia mengaku menyetor uang senilai Rp 6 miliar kepada para pejabat Polri terkait aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur. YouTube
Berkas Ismail Bolong P19, JPU belum Kembalikan ke Bareskrim

Berkas perkara tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong mandek di Kejaksaan Agung.