TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, menceritakan soal pemeriksaan yang dijalani kliennya di Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022. Menurut Henry, penyidik diantaranya menanyakan soal komunikasi antara Teddy dengan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
"Banyak (pertanyaan). Itu terkait dengan komunikasi antara dia dengan si Kapolres. Seputar itu. Termasuk latar belakang, bagaimana hubungannya itu dengan si Mami Linda. Makanya sampai jam 3 pagi itu dari jam 1 siang," kata Henry saat dihubungi Jumat 21 Oktober 2022.
Henry sebelumnya menjelaskan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan Teddy sebagai tersangka. "Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi. Hari Selasa (18 Oktober 2022)," ujarnya.
Diperiksa oleh Propam Polri dan Dit Narkoba Polda Metro Jaya
Henry mengungkapkan bahwa Mantan Kapolda Sumatera Barat itu diperiksa di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Di Provost Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.
Mengenai pemeriksaan soal etik, Henry belum mengetahui jadwalnya. Ia hanya menyampaikan bahwa Teddy ditahan dan ditempatkan khusus penyidik oleh Propam Polri.
"Belum, belum gak tahu saya (sidang etik). Tapi dia sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam," kata Henry.
Henry menyatakan bahwa tim penasihat hukum akan akan mendampingi Teddy Minahasa baik dalam kasus pidananya maupun kasus pelanggaran kode etik.
Selanjutnya, kasus yang menimpa Teddy Minahasa