TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Lies Dina Liastuti mengatakan persentase angka kematian pada kasus gagal ginjal akut mencapai 63 persen dari 49 kasus. Angka tersebut berdasarkan data pasien ri rumah sakit tersebut sejak Januari-Oktober 2022.
"Angka kematiannya 63 persen dari 49 orang (31 orang)", kata Lies Dina Liastuti di RSCM, Kamis, 20 Oktober 2022.
Lies menyatakan sejauh ini pihaknya masih merawat 11 pasien. Dari 11 pasien itu, 10 diantaranya menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) dan satu orang berada di ruang Intensive Care Unit (ICU). Dia juga menyatakan tujuh pasien sudah dinyatakan sehat.
Lies juga mengatakan pasien yang mendapatkan perawatan di RSCM sudah termasuk kategori parah yakni tidak dapat mengeluarkan urine. Hal itu disebabkan, kata Lies, ketidakmampuan ginjal untuk berfungsi mengeluarkan sampah atau racun dari dalam tubuh.
Mayoritas pasien anak-anak
Pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di RSCM didominasi oleh balita, usia termuda 8 bulan dan tertua 8 tahun. Lies juga mengatakan setidaknya pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di RSCM membutuhkan waktu perawatan 10 hari hingga 3 pekan.
Direktur utama RSCM itu mengimbau kepada para orang tua untuk tidak langsung memberikan obat bila anak mengalami demam.
"Kalau anak demam jangan langsung dikasih obat dan memberikan obat pun harus hati-hati. Apa yang dilakukan oleh kami RSCM dan Kemenkes adalah dalam rangka menjalani solusi", kata dia.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan telah meminta tenaga kesehatan untuk tak memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup. Hal itu dilakukan setelah banyaknya kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.
Hingga Selasa, 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat 206 anak dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak diantaranya meninggal. Dugaan Kemenkes, anak-anak tersebut mengalami gagal ginjal karena menggunakan obat sirup.
BPOM belum bisa menyimpulkan obat sirup sebagai penyebab gagal ginjal akut.
Meskipun demikian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum bisa menyimpulkan bahwa obat sirup sebagai penyebab gagal ginjal akut. Mereka menyatakan masih melakukan penelitian terhadap faktor-faktor lainnya bersama Kementerian Kesehatan dan pihak terkait lainnya. Meskipun demikian, BPOM telah merilis daftar 5 obat sirup yang ditarik dari peredaran.
GADIS OKTAVIANI
Baca juga: Soal Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Belum Bisa Disimpulkan Karena Obat Sirup