Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ferdy Sambo Salami Teman Lama Sebelum Masuk Ruang Sidang

Editor

Febriyan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sempat menyalami seorang pria saat berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tangapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan pria tersebut adalah seorang teman lama Sambo. Dia tak menjelaskan identitas pria tersebut dan juga sudah berapa lama keduanya berteman.

“Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara. Itu bukan polisi. Jelas itu tidak ditemui hanya temen lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau,” kata Arman.

Arman mengaku lupa dengan nama pria tersebut. Dia juga menyatakan Sambo tak pernah menceritakan seberapa jauh hubungan mereka.  

Adegan pertemuan itu terjadi ketika Ferdy Sambo berjalan melewati ruang tunggu dengan kawalan personel Brimob. Saat itu ia mengenakan batik cokelat gelap dengan rompi merah tahanan kejaksaan bernomor 01. 

Ketika melihat rekan lamanya yang menggunakan jaket hitam tengah berdiri, Sambo pun langsung mengangkat tangannya. Dia kemudian menyalami pria berkacamata itu meskipun tangannya  terborgol dan memegang sebuah buku catatan kecil berwarna hitam. 

Tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo

Dalam sidang hari ini, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Mereka meminta majelis hukum untuk meneruskan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.

“Maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut. 

Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.

“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” ujar JPU.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil, dan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.

“Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, Tanggapan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

14 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

1 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

Hakim Imelda Herawati ditunjuk PN Jakarta Selatan sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.


Firli Bahuri Tak Terima Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidangnya

2 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tak Terima Jadi Tersangka Ajukan Praperadilan, Ini Jadwal Sidangnya

Firli Bahuri diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Ia tak terima jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dan ajukan praperadilan. Ini jadwal sidang.


MAKI Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

3 hari lalu

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
MAKI Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

MAKI meyakini PN Jakarta Selatan akan menolak praperadilan yang dilayangkan Ketua KPK Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

8 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri: Tak Pengaruhi Penyidikan

14 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri: Tak Pengaruhi Penyidikan

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan praperadilan soal keabsahan status tersangka Syahrul Yasin Limpo tak mempengaruhi proses penyidikan.


Saksi Ahli dari Syahrul Yasin Limpo Bilang Alasan Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

19 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ahli dari Syahrul Yasin Limpo Bilang Alasan Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

Chairul mengatakan penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo dilakukan saat proses masih dalam penyelidikan KPK.


Sidang Praperadilan SYL, Pengacara Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kliennya

22 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Praperadilan SYL, Pengacara Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Kliennya

Tim Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo meminta pada hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon (SYL) tidak sah dan batal demi hukum


KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Sepekan

29 hari lalu

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan KPK, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo Ditunda Sepekan

Kuasa hukum menjelaskan bahwa berkas Syahrul Yasin Limpo sudah lengkap.