TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, sempat menyalami seorang pria saat berjalan menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tangapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum hari ini, Kamis, 20 Oktober 2022.
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan pria tersebut adalah seorang teman lama Sambo. Dia tak menjelaskan identitas pria tersebut dan juga sudah berapa lama keduanya berteman.
“Oh itu teman lama beliau sudah seperti saudara. Itu bukan polisi. Jelas itu tidak ditemui hanya temen lama yang datang nonton sidang karena simpati sama beliau,” kata Arman.
Arman mengaku lupa dengan nama pria tersebut. Dia juga menyatakan Sambo tak pernah menceritakan seberapa jauh hubungan mereka.
Adegan pertemuan itu terjadi ketika Ferdy Sambo berjalan melewati ruang tunggu dengan kawalan personel Brimob. Saat itu ia mengenakan batik cokelat gelap dengan rompi merah tahanan kejaksaan bernomor 01.
Ketika melihat rekan lamanya yang menggunakan jaket hitam tengah berdiri, Sambo pun langsung mengangkat tangannya. Dia kemudian menyalami pria berkacamata itu meskipun tangannya terborgol dan memegang sebuah buku catatan kecil berwarna hitam.
Tanggapan JPU atas eksepsi Ferdy Sambo
Dalam sidang hari ini, JPU meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya. Mereka meminta majelis hukum untuk meneruskan sidang ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti.
“Maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tanggapan atas eksepsi tersebut.
Menurut JPU, penasihat hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga JPU mengesampingkan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
“Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi atau nota keberatan yang dikemukakan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo, yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil, dan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan.
“Kami juga memohon Majelis Hakim untuk menyatakan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Selanjutnya, Tanggapan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi