Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Ricky Rizal Sebut Surat Dakwaan JPU Hanya Salin Tempel

image-gnews
Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang dakwaan hari ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TEMPO/Martin
Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. Empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjalani sidang dakwaan hari ini yaitu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TEMPO/Martin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain meski dilakukan pemecahan (splitsing)

“Bahwa di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa kami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata tim kuasa hukum Ricky Rizal dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyampikan keberatan dengan alasan uraian peristiwa oleh JPU di dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dengan pasal yang didakwakan. Kuasa hukum mengurai peristiwa berdasarkan tiga tempat, yakni peristiwa Magelang, peristiwa Saguling, dan peristiwa Duren Tiga.

Lebih lanjut, kuasa hukum menemukan ketidaksesuaian ditemukan pada peristiwa Magelang ketika terdakwa Rizky Rizal mengamankan senjata Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena terjadi keributan antara saksi Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma’ruf membawa sebilah pisau yang mana hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Konfrontasi yang dibuat pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Kuasa hukum berpendapat uraian dakwaan dalam peristiwa Magelang tersebut adalah tidak bernilai dan teranulir dengan sendirinya. 

“Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan/atau perencanaan terhadapnya. Hal ini terjawab dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum….yang menyatakan perencanaan disusun oleh Saksi Ferdy Sambo pada 08 Juli 2022 di Rumah Saguling. Maka segala tindakan-tindakan aktif terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada 07 Juli 2022 tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo,” kata kuasa hukum. 

Selain itu, kuasa hukum mengatakan pemisahan perkara (splitsing) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo tidak tepat. Alasannya, dalil dakwaan yang menyebut terdakwa Ricky Rizal “bersama-sama” Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Hal ini dapat dilihat bahwa terdakwa dikatakan “bersama-sama” maksud dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap yaitu “bersama-sama” yang harusnya dapat digabungkan perkaranya. Sedangkan dalam surat dakwaan ini Jaksa Penuntut Umum membuatnya secara terpisah. Hal tersebut mengakibatkan materi hukum dalam perkara a quo menjadi kabur dan tidak jelas,” kata kuasa hukum.

Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan dakwaan primer Pasal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ricky Rizal didakwa membantu pembunuhan berencana Yosua yang disusun atasannya, Ferdy Sambo. Ia turut menyita senjata laras panjang Steyr AUG dan pistol HS milik Yosua saat di rumah Magelang pada 7 Oktober 2022. Ketika di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, Ricky sempat ditawari Ferdy untuk menembak Yosua, tetapi menolak karena tidak kuat mental. Ia pun lantas turut membantu dengan memanggil Richard Eliezer untuk ditawari Ferdy Sambo menembak Yosua.

Ricky Rizal juga mengetahui rencana pembunuham yang dibeberkan Ferdy Sambo di rumah tersebut dan bersedia serta turut membantu agar skenario atasannya berjalan lancar. Setelah pembunuhan, bersama Richard dan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal tidak menolak pemberian amplop putih senilai Rp500 juta dan iPhone 13 Pro Max oleh Ferdy Sambo di ruang kerja Ferdy di lantai dua rumah Jalan Saguling 3 pada 13 Juli 2022.

Baca: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

7 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

9 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

10 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

10 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

15 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

22 hari lalu

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia
Alasan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi usai Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Penasihat hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar, menjelaskan alasan kliennya mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

22 hari lalu

Masih hangat soal dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi.
Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ajukan Eksepsi

Eks Kepala Basarnas, Henri Alfiandi, mengajukan eksepsi usai didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

23 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.