TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Harmanto membantah polisi mengintimidasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang akan menjalankan autopsi jenazah.
Sebelumnya, Federasi KontraS menyebut polisi mengintimidasi Devi Athok Yulfitri, 43 tahun warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kedua putri Devi, Natasya Deby ramadhani, 16 tahun, dan Nayla Deby Anggraeni, 13 tahun merupakan korban meninggal saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca juga: Polri Gelar Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim
Pada 10 Oktober 2022, Devi menandatangani surat kesediaan dan mengizinkan untuk mengautopsi jenazah kedua putrinya. Namun, belakangan Devi membatalkan autopsi pada 17 Oktober 2022.
“Tidak benar (intimidasi). Semua diketahui publik, silakan dikonfirmasikan,” katanya saat mengunjungi sejumlah korban luka insiden Kanjuruhan di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Toni yang baru menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur itu mengatakan kunjungannya ke korban merupakan bentuk simpati dan duka cita kepada keluarga yang meninggal. Atas nama kepolisian, ia menyampaikan permohonan maaf. Sedangkan proses hukum masih berjalan. “Autopsi atas persetujuan keluarga. Informasi yang saya peroleh, keluarga belum menghendaki,” katanya.
Toni juga bertakziah ke rumah Andi Setiawan, 33 tahun, korban meninggal ke 133. Toni bertakziah dan bertemu dengan orang tua Andi di kediamannya Jalan Kolonel Sugiono III C Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Andi meninggal setelah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang selama 18 hari.
Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sebut Ada Pihak yang Ingin Tutup-Tutupi Kejadian Sebenarnya
EKO WIDIANTO