Irfan bertemu dengan satuan pengamanann Komplek perumahan Polri Duren Tiga di pos tersebut dan menyampaikan ia diminta untuk mengganti DVR CCTV yang berada di pos sekuriti. Sekuriti kemudian mengatakan agar Irfan meminta izin terlebih dahulu ke ketua RT. Namun Irfan melarangnya menelepon ketua RT, bahkan melarang sekuriti masuk ke pos. Kemudian, Irfan menyuruh Tjong Djiu Fung mengambil dan melakukan penggantian DVR CCTV merek G-LENZ SECURITY model GFDS- 87508M Serial Number 977042771322 berikut harddisknya yang berada di pos sekuriti.
“Pada saat proses pergantian DVR CCTV oleh Tjong Djiu Fung alias Afung, kemudian Irfan menelpon Ridwan untuk menanyakan tentang permintaan penggantian DVR CCTV di rumahnya. Ridwan lalu meminta Irfan datang ke rumahnya untuk mengambil DVR CCTV tersebut,” kata JPU.
Afung lalu menuju rumah Ridwan untuk mengambil DVR CCTV. Setibanya di rumah Ridwan, DVR CCTV tersebut langsung diserahkan kepada Irfan di luar rumah. Irfan lalu kembali ke pos sekuriti sambil membawa DVR CCTV milik Ridwan Soplanit.
Irfan kemudian menelepon Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri, dan menyatakan pergantian DVR CCTV sudah selesai agar diserahkan kepada saksi Chuck Putranto di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3. Namun Irfan menyatakan karena proses pergantian DVR CCTV sudah mau selesai agar Ariyanto datang untuk menjemput DVR CCTV tersebut. Irfan kemudian menyerahkan sistem elektronik berupa tiga unit DVR CCTV kepada Ariyanto dengan perincian dua unit DVR CCTV yang berada di pos sekuriti, dan satu unit lagi DVR CCTV milik Ridwan.
Selanjutnya pukul 22.00 WIB, DVR CCTV dari Ariyanto diserahkan kepada Chuck Putranto dan meminta Ariyanto untuk memasukan langsung ke bagasi mobilnya. Pada 10 Juli pukul 22.00 WIB, Chuck Putranto menyerahkan tiga DVR CCTV dan penyidik Polres Jakarta Selatan mengambil DVR yang dibungkus plastik hitam di bagasi mobilnya.
JPU mendakwa tujuh orang karena merintang upaya penyidikan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo telah didakwa perkara obstruction of justice digabung dengan perkara pembunuhan berencana. Untuk perkara pembunuhan berencana, Ferdy Sambo didamwa dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.